Roy Hardi Siahaan Gebrak Polda Jateng: Bandar Togel Kakap hingga Penyelundup Miras Karimunjawa Ditangkap
Inforiau – 22 Oktober 2026 | Nama Roy Hardi Siahaan langsung menjadi perbincangan hangat di jagat penegakan hukum Jawa Tengah. Baru beberapa waktu menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan langsung menunjukkan taringnya dengan sederet pengungkapan kasus besar, mulai dari jaringan judi toto gelap bernilai miliaran rupiah hingga penyelundupan ribuan botol minuman keras ke Pulau Karimunjawa. Langkah cepat ini menegaskan komitmen Roy Hardi Siahaan untuk membersihkan wilayah hukumnya dari praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Kota Semarang, Roy Hardi Siahaan memaparkan hasil pengungkapan bisnis togel yang telah beroperasi sejak 2014. Jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kota Semarang, tetapi juga merambah Kabupaten Demak dan Grobogan. Sosok yang disebut sebagai “big boss” berinisial HGP alias KH, pria berusia 69 tahun, berhasil dibekuk bersama empat pelaku lain, yakni AH, HS, S, dan TAI.
“Sudah, sudah kami tangkap. Jadi orang yang big boss-nya sudah. Jadi dikendalikan oleh satu orang sudah kami tangkap,” tegas Roy Hardi Siahaan.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti yang tidak main-main. Berikut rincian pengungkapan togel di tiga wilayah:
| Wilayah | Tersangka | Barang Bukti | Dana Diblokir |
|---|---|---|---|
| Kota Semarang | HGP, AH, HS, S, TAI | 43.250 kupon togel, uang tunai Rp19,6 juta | Rp1,942 miliar |
| Kabupaten Demak | YH, TS, TS | 8.416 kupon, buku rekening | Rp519,9 juta |
| Kabupaten Grobogan | S, YS (kurir) | 421 bundel kupon, mobil Gran Max | – |
Total dana yang diamankan dan diblokir mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Para pelaku dijerat Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda Rp2 miliar. Modus operandinya adalah menjual kupon togel Kuda Lari kepada masyarakat untuk pasaran Singapura, Sydney, dan Hong Kong.
Tidak berhenti di kasus perjudian, Roy Hardi Siahaan juga memimpin pengungkapan penyelundupan 2.604 botol minuman keras berbagai merek ke Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Kapal KM Laba-laba yang dinahkodai AKA (26) berlayar dari Dermaga Kartini Jepara pada dini hari 13 Oktober 2026 dengan memuat material bangunan, namun ternyata turut mengangkut miras tanpa izin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati selain membawa bahan material, juga membawa miras,” jelas Roy Hardi Siahaan.
AKA ditangkap bersama pemilik miras berinisial N. N diduga memperoleh barang dari pemasok di Jepara senilai sekitar Rp50 juta, sementara AKA menerima imbalan Rp15.000 per karton. Penyidik juga menemukan kapal berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah karena dokumen kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026, serta dugaan izin toko yang tidak mencakup penjualan alkohol. AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kepemimpinan Roy Hardi Siahaan di Polda Jateng sendiri merupakan bagian dari mutasi besar Polri era Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Jenderal lulusan Akademi Kepolisian 1993 ini dikenal memiliki rekam jejak mumpuni, termasuk pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang. Kini, dengan sejumlah pengungkapan besar di awal masa jabatannya, Roy Hardi Siahaan membuktikan diri sebagai sosok yang serius menindak kejahatan di Jawa Tengah.
Melalui berbagai pengungkapan ini, pesan tegas Roy Hardi Siahaan kepada masyarakat jelas: tidak ada ruang bagi perjudian dan penyelundupan barang ilegal di Jawa Tengah. Sinergi antara Ditpolairud, Direskrimum, dan jajaran Polda Jateng menjadi kunci keberhasilan operasi yang berlangsung cepat dan terukur. Publik kini menantikan kelanjutan kinerja Roy Hardi Siahaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Tengah.
