Sidang Suap Jabatan Sekda Kuansing: Bupati Nonaktif Suhardiman Amby Bersaksi Hari Ini
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Perkara Suap Jabatan Sekda Kuansing Bupati Nonaktif Suhardiman Amby Hari Ini Bersaksi menjadi sorotan publik setelah dugaan pemberian dua mobil mewah senilai sekitar Rp2,75 miliar kembali dibahas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Kehadiran Suhardiman dinilai krusial untuk mengungkap tabir perkara yang menjerat Sekda Kuansing nonaktif, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai terdakwa. Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, Suhardiman belum menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Kepastian rencana kehadiran Suhardiman dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Rizki Junianda Putra. “Iya betul,” kata Rizki singkat ketika dikonfirmasi. Suhardiman diperkirakan akan memberikan keterangan melalui konferensi video karena saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dua Mobil Mewah dalam Pusaran Dakwaan
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada sidang perdana, Jumat, 18 September 2026, dua kendaraan mewah disebut sebagai bagian dari dugaan pemberian kepada Suhardiman Amby. Kendaraan pertama berupa Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4×4 tahun pembuatan 2022 berwarna cokelat metalik dengan nilai yang disebut mencapai Rp700 juta.
Mobil kedua adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport rakitan 2023 berwarna hitam yang nilainya diperkirakan Rp2,05 miliar. Jika digabungkan, harga kedua kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp2,75 miliar.
Jaksa menduga pemberian mobil tersebut berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh posisi strategis di Pemkab Kuansing. Sementara Ardiles disebut memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya mendapatkan pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa diduga memberikan kendaraan tersebut agar Suhardiman melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam kapasitasnya sebagai pejabat.
Jejak Promosi Jabatan: dari Kadis PUPR hingga Sekda
Jaksa menguraikan dugaan pemberian pertama berkaitan dengan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Zulkarnain disebut membeli Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta untuk mendapatkan posisi tersebut. Zulkarnain kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR pada periode 2022 hingga 2025.
Dugaan pemberian berikutnya terjadi pada 2025, ketika Zulkarnain disebut membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar. Kendaraan itu diduga berkaitan dengan upayanya menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Zulkarnain selanjutnya menjabat sebagai Sekda pada periode 2025 hingga 2026.
Sejumlah Lokasi Masuk Uraian Dakwaan
Dalam uraian dakwaan, dugaan pemberian kendaraan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025. Jaksa mencantumkan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa itu, antara lain:
- Kantor Dinas PUPR Kuansing
- Kafe 05 Kuansing
- Rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman
- Hotel Grand Central Pekanbaru
- Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II, Pekanbaru
Jaksa mendakwa Zulkarnain dan Ardiles berdasarkan ketentuan pidana mengenai pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disebut telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pada sidang perdana, tim kuasa hukum Zulkarnain, DR Muhammad Syafei SH MH dan Marhaban SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Status Hukum Suhardiman dan Arah Persidangan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Suhardiman Amby belum dihadapkan sebagai terdakwa dalam persidangan. Berkas perkaranya disebut belum tuntas sehingga proses hukumnya belum sampai pada tahap penuntutan di pengadilan. Kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara Zulkarnain dan Ardiles diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai dugaan pemberian dua kendaraan mewah tersebut.
Namun, status tersangka Suhardiman tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahannya. Dugaan terhadap dirinya maupun kedua terdakwa tetap harus diuji melalui proses hukum dengan mengacu pada keterangan saksi, alat bukti, dan pertimbangan majelis hakim. Publik pun menantikan bagaimana kesaksian Suhardiman akan memengaruhi konstruksi perkara yang menyeret nama pejabat daerah ini.
Perkara Suap Jabatan Sekda Kuansing Bupati Nonaktif Suhardiman Amby Hari Ini Bersaksi kembali menegaskan bahwa persoalan suap jabatan masih menjadi persoalan serius di lingkungan birokrasi daerah. Proses persidangan yang berjalan diharapkan mampu mengungkap siapa saja yang terlibat dan sejauh mana praktik transaksional dalam pengisian jabatan berlangsung.
Dengan agenda pemeriksaan saksi Suhardiman, majelis hakim memiliki kesempatan untuk menggali lebih dalam keterkaitan antara pemberian kendaraan mewah dan keputusan pengisian jabatan di Pemkab Kuansing. Perkara Suap Jabatan Sekda Kuansing Bupati Nonaktif Suhardiman Amby Hari Ini Bersaksi menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan daerah.
Sebagai penutup, jalannya persidangan masih panjang dan seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Kesaksian Suhardiman Amby hari ini akan menjadi salah satu bagian dari mozaik pembuktian yang menentukan arah putusan majelis hakim atas perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
