Silmy Karim Didakwa Peras Rp168,9 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp33,9 Miliar dalam Sidang Perdana
Inforiau – 29 Oktober 2026 | Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026. Agenda sidang yang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara dengan nomor registrasi 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini menjadi titik awal pembuktian dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dakwaan Pemerasan Rp168,9 Miliar
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp168,9 miliar atau tepatnya Rp168.972.869.091. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan bersama sejumlah pejabat imigrasi, antara lain Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Turut didakwa Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Jaksa menilai para terdakwa menyalahgunakan kekuasaan sebagai pejabat Kementerian Hukum dan HAM serta Wamen Imipas dengan melakukan penerimaan tidak resmi dalam penerbitan dokumen keimigrasian. Modusnya adalah sengaja mempersulit dan memperlambat proses penerbitan dokumen bagi pemohon dari sejumlah biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing (WNA).
Dokumen yang menjadi objek pemerasan meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS). Jaksa mengungkapkan besaran uang “klik” atau uang “loket” yang dipatok kepada biro jasa bervariasi sesuai jenis layanan:
- Alih status dari ITK ke ITAS: Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan.
- Alih status dari ITAS ke ITAP: Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per pemohon.
Uang hasil pemerasan itu kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi dengan nominal penerimaan yang berbeda-beda.
Gratifikasi Rp33,9 Miliar untuk Beli Saham
Selain pemerasan, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp33,9 miliar. Jaksa menyebut mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu menerima setoran tunai secara bertahap dengan keterangan dana operasional Wamen Imipas sebesar Rp2,56 miliar selama periode 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026.
Tak hanya itu, ia juga disebut menerima uang yang digunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31.381.119.000. Transaksi pembelian saham tersebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025. Penyidik menduga dana pembelian saham itu berasal dari pemberian pihak lain. Jika dijumlahkan, nilai dana operasional dan dana pembelian saham mencapai sekitar Rp33,94 miliar.
Tujuh Terdakwa Lain dalam Lima Berkas
Sidang perdana ini tidak hanya menghadirkan Silmy Karim. Ada tujuh terdakwa lain yang perkaranya terbagi dalam lima berkas perkara, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Masing-masing terdakwa dituntut secara terpisah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan surat dakwaan akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga pembagian peran tiap terdakwa. Uraian itu menjadi landasan penting dalam proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu masih menjabat Wamen Imipas menyerahkan diri kepada KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komitmen Penanganan Profesional
KPK memastikan penanganan perkara yang bergulir sejak Juni 2026 ini dilakukan secara profesional, cermat, dan akuntabel. Publik diajak turut mengawal jalannya persidangan demi menjaga akuntabilitas penegakan hukum yang transparan. Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra membenarkan agenda pembacaan dakwaan tersebut sesuai penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dengan dakwaan yang telah dibacakan, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti. Publik kini menanti apakah rangkaian persidangan terhadap Silmy Karim dan para terdakwa lain mampu mengungkap praktik pungutan liar yang diduga sistemik di layanan keimigrasian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi tata kelola layanan publik, khususnya di sektor keimigrasian, masih menghadapi tantangan besar. Transparansi tarif, digitalisasi layanan, serta pengawasan berlapis menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Kini bola berada di tangan Majelis Hakim untuk menilai sejauh mana dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan.
