Skandal Suap Audit BPK Jateng: KPK Geledah Kantor BPK, Sita Uang Ratusan Juta hingga Dokumen Rahasia
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dari penggeledahan di kantor BPK tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan upaya mengondisikan hasil audit di Kabupaten Klaten.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tunai terjadi saat penyidik menyisir ruang kerja di kantor perwakilan BPK tersebut. Kendati demikian, lembaga antirasuah belum merinci jumlah pasti uang yang diamankan. “Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.
Penggeledahan tidak hanya menyasar kantor BPK. Penyidik juga menyisir dua rumah pihak terkait di wilayah Semarang dalam rangkaian yang sama. Dari tiga lokasi itu, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini dapat menerangkan aliran kepentingan dalam perkara tersebut.
Dugaan Suap untuk Menghapus Temuan Audit
Menurut Budi, materi yang disita akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” jelasnya.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 23 orang di tiga lokasi, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Sebanyak 10 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 16 Oktober 2026, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten nonaktif, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang disebut berasal dari PT Madani Winasis Creative.
Selain tiga nama tersebut, sejumlah pejabat Pemkab Klaten turut diamankan dalam OTT, antara lain Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah, Muh Himawan Purnomo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fadzar Indriawan selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Bramantya Samuel Rizkiargyanto selaku ajudan bupati. Dari pihak BPK, turut diamankan Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jateng. Adik bupati, Hanaku Agni Sadewo, juga masuk dalam daftar orang yang diperiksa.
Penahanan dan Jerat Pasal
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, menyatakan bahwa para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Hamenang sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menduga perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pengondisian pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Penyidik juga mengelompokkan dugaan penyimpangan ke dalam lima klaster yang mencakup sejumlah sektor di lingkungan Pemkab Klaten, termasuk dugaan penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lain yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal OTT | 15 Oktober 2026 |
| Lokasi OTT | Klaten, Surakarta, Jakarta |
| Jumlah diamankan | 23 orang |
| Tersangka | Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Muhammad Amin Wahyu Utomo |
| Penggeledahan BPK Jateng | 22 Oktober 2026 |
| Barang disita | Uang ratusan juta rupiah, dokumen, barang bukti elektronik |
Persoalan Audit yang Seharusnya Menjadi Benteng
Kasus ini menyoroti kerentanan independensi lembaga pemeriksa. Peran BPK sebagai auditor eksternal pemerintah semestinya menjadi benteng terakhir dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah. Namun, dugaan suap untuk menghapus temuan audit justru menempatkan integritas sebagian oknum di lembaga tersebut dalam sorotan publik. Publik menanti sejauh mana KPK akan membongkar jaringan yang melibatkan pejabat daerah dan pihak pemeriksa.
Sementara itu, temuan BPK di daerah lain turut menjadi perhatian. Di Kabupaten Tangerang, hasil pemeriksaan BPK mengungkap piutang pajak daerah dari sektor hiburan yang belum tertagih hingga akhir 2025. Piutang itu berasal dari usaha karaoke, tempat biliar, pijat refleksi, hingga pertunjukan kesenian, dengan sebagian kewajiban pajak tercatat jatuh tempo sejak 2017. Lebih dari 800 kode bayar pajak belum terealisasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, bahkan sejumlah kode bayar sudah tidak aktif meski kewajibannya masih tercatat. Kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan validitas data wajib pajak di daerah.
KPK memastikan penyidikan kasus Klaten akan terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam pengondisian audit maupun penyimpangan lain di lingkungan Pemkab Klaten. Masyarakat pun didorong mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berhenti di tiga tersangka awal.
Kasus suap yang melibatkan pejabat BPK dan kepala daerah ini menjadi peringatan serius bahwa upaya melemahkan fungsi audit dapat berujung pada pidana. Penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara, sekaligus memastikan bahwa lembaga pemeriksa tetap berdiri di atas prinsip independensi dan integritas.
