Sosok Letjen TNI Widi Prasetijono di Pusaran Korupsi Rp237 Miliar: Eks Ajudan Jokowi Terancam Dipecat dan 10 Tahun Penjara
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Jakarta – Nama Letjen TNI Widi Prasetijono kembali mencuat ke publik. Mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap, Jawa Tengah. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta pada Kamis (22/10/2026). Perkara ini mencuat setelah transaksi lahan perkebunan Caruy seluas 716,2 hektare diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp237,09 miliar.
Dalam sidang tersebut, Letjen TNI Widi Prasetijono tidak hanya menghadapi pidana penjara. Jaksa juga menuntut agar ia membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar, denda Rp500 juta, serta dipecat dari dinas militer. Tuntutan pemecatan ini menjadi sorotan karena Widi telah mengabdi selama 33 tahun sebagai prajurit TNI. Meski demikian, sikap terdakwa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan kerugian negara menjadi faktor yang memberatkan.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, seperti dikutip dari ruang sidang.
Jaksa menilai Letjen TNI Widi Prasetijono terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lain. Mereka adalah mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madyo Susilo. Keempatnya diduga terlibat dalam penjualan aset tanah negara yang merugikan keuangan negara.
Dalam perkara ini, Letjen TNI Widi Prasetijono diduga menerima aliran dana sebesar Rp21,05 miliar melalui rekening perantara milik dua adik iparnya. Jaksa menguraikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli tanah, membangun rumah kos di Semarang, membeli kendaraan mewah, dan membiayai usaha peternakan ayam. Aliran dana ini menjadi salah satu bukti yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.
Perkara dugaan korupsi ini bermula dari transaksi lahan perkebunan Caruy seluas 716,2 hektare di Cilacap, Jawa Tengah. Lahan tersebut merupakan aset tanah negara yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan. Namun, dalam praktiknya, transaksi jual beli lahan diduga dilakukan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp237,09 miliar.
Kuasa hukum terdakwa belum memberikan komentar resmi terkait tuntutan tersebut. Sementara itu, pihak keluarga dan rekan sejawat di lingkungan TNI memilih bungkam. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini menjadi perhatian publik mengingat status Widi sebagai mantan ajudan presiden.
Pengamat hukum militer menilai kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di lingkungan TNI. “Tuntutan pemecatan dari dinas militer menunjukkan komitmen untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi. Namun, proses hukum harus tetap berjalan secara adil dan transparan,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Jika tuntutan jaksa dikabulkan, Letjen TNI Widi Prasetijono akan menjadi perwira tinggi pertama yang dipecat dari dinas militer karena kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum memutuskan perkara. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan akan digelar pekan depan. Publik menantikan apakah pengadilan akan mempertimbangkan pengabdian 33 tahun Widi sebagai prajurit atau justru menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Letjen TNI Widi Prasetijono ini menjadi cermin bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara harus terus ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
