Jumat Hari Ini: Khutbah Seragam Picu Polemik di Kashmir hingga Panduan Rukun Khutbah Mazhab Syafi'i
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Jumat hari ini menjadi momentum yang sarat makna bagi umat Islam di berbagai belahan dunia. Di Kashmir, jumat hari ini diwarnai gejolak politik setelah Dewan Wakaf Jammu dan Kashmir mengumumkan kebijakan kontroversial terkait penyeragaman materi khutbah salat Jumat. Sementara di Indonesia, jumat hari ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya memahami syarat dan rukun khutbah sesuai tuntunan mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam Tanah Air.
Dewan Wakaf Jammu dan Kashmir yang dipimpin Darakshan Andrabi, tokoh lokal berafiliasi dengan Partai Bharatiya Janata (BJP), pada akhir pekan lalu mengumumkan rencana membentuk komite khusus yang bertugas menentukan materi khutbah seragam. Menurut Andrabi, langkah tersebut diperlukan untuk menangani berbagai persoalan sosial di wilayah itu, khususnya penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan para ulama akan menyetujui khutbah tersebut tanpa melibatkan pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan.
Namun kebijakan itu memantik perdebatan politik. Para ulama muslim terkemuka di Kashmir mengecam usulan tersebut sebagai campur tangan yang tidak bertanggung jawab dalam urusan keagamaan. Sebelumnya, Dewan Wakaf memanggil sekitar 1.500 ulama dan penceramah terkemuka. Sebagian hadir langsung, sementara lainnya dari daerah terpencil mengikuti pertemuan secara virtual. Seorang ulama dari distrik pegunungan Rajouri mengungkapkan bahwa dirinya hanya diberi instruksi agar khutbah yang disampaikan seragam mengikuti komite ulama senior, tanpa diberi tahu rincian anggotanya. Ketika para ulama mengajukan keberatan dan menyatakan tidak akan mematuhi arahan bila khutbah terbukti melanggar ajaran Islam, kekhawatiran mereka disebut tidak ditanggapi.
Konflik ini tak lepas dari konteks politik lebih luas. Pemerintahan Modi mencabut status otonomi khusus wilayah tersebut pada 2019, dan Jammu serta Kashmir dipecah menjadi dua wilayah yang dikelola langsung pemerintah pusat. Isu jumat hari ini pun kembali menyoroti relasi antara otoritas keagamaan dan kekuasaan politik di kawasan tersebut.
Di sisi lain, bagi umat Islam Indonesia, jumat hari ini juga menjadi momen refleksi atas tata cara ibadah. Salat Jumat diawali dengan dua khutbah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Merujuk pada kitab Fiqh Al Ibadat Ilmiyyan Ala Madzhabi Al Imam Asy Syafi’i karya Syaikh Alauddin Za’tari, kewajiban salat Jumat dibebankan kepada pria muslim, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9 yang memerintahkan orang beriman bersegera mengingat Allah dan meninggalkan jual beli ketika diseru untuk salat Jumat.
Menurut mazhab Syafi’i, rukun khutbah Jumat yang pertama adalah memuji Allah SWT. Pujian tersebut disyaratkan mencakup lafal Jalalah (Allah), sehingga tidak cukup hanya mengucapkan “Asykurullah” atau “Alhamdu lirrohman”. Boleh mengucapkan “Alhamdulillah” atau “Inni haamidunlillah”, dan rukun ini harus dilakukan pada masing-masing khutbah pertama dan kedua.
Rukun berikutnya adalah membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada kedua khutbah, dengan bacaan yang dilafalkan harus mencakup lafal sholawat utuh. Pemahaman ini penting agar pelaksanaan ibadah jumat hari ini benar-benar sesuai tuntunan.
Perdebatan di Kashmir dan panduan rukun khutbah di Indonesia menunjukkan bahwa mimbar Jumat bukan sekadar rutinitas ibadah, melainkan ruang yang sarat dimensi sosial, politik, dan spiritual. Polemik penyeragaman khutbah di Kashmir menegaskan betapa sensitifnya urusan keagamaan ketika bersinggungan dengan kepentingan politik. Sementara itu, bagi umat Islam yang menjalankan ibadah jumat hari ini, pemahaman mendalam terhadap syarat dan rukun khutbah menjadi kunci agar ibadah diterima dan tetap menjaga kemurnian ajaran. Pada akhirnya, khutbah yang baik adalah khutbah yang berpijak pada tuntunan agama, disampaikan dengan penuh tanggung jawab, dan mampu membawa pesan kebaikan bagi jamaah tanpa tekanan kepentingan di luar syariat.
