Tangis Keluarga Pecah Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI Rp64,22 Miliar, Satu Tersangka Pingsan
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Peristiwa mengharukan sekaligus menegangkan terjadi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru. Momen Tangis Keluarga Pecah Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI Rp64 22 Miliar menjadi sorotan publik ketika para keluarga tersangka tak kuasa menahan emosi di luar ruang pemeriksaan. Penahanan yang dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026 itu berlangsung penuh drama, dengan seorang tersangka dilaporkan sempat pingsan sebelum akhirnya dibopong petugas menuju mobil tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, menegaskan bahwa penahanan terhadap delapan orang tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Perkara ini mencakup periode pengelolaan tahun 2023 hingga 2024 dan diduga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Delapan Tersangka Resmi Ditahan
Kedelapan tersangka yang ditahan merupakan jajaran petinggi PT SPRH. Mereka adalah Tiswarni sebagai Komisaris Utama, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Mereka dijerat penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026. Dalam peristiwa Tangis Keluarga Pecah Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI Rp64 22 Miliar, suasana haru tak terhindarkan ketika keluarga berusaha mendekati ruang pemeriksaan. Salah satu tersangka, Tiswarni, bahkan sempat kehilangan kesadaran dan membutuhkan bantuan petugas untuk dievakuasi.
Kerugian Negara Capai Rp64,22 Miliar
Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Angka fantastis tersebut membuat penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan secara sistematis.
Berikut rincian dugaan penyimpangan yang tengah diselidiki penyidik:
- Pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar.
- Pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai sebesar Rp2,29 miliar.
- Pembelian lahan perkebunan sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.
- Pembelian lahan company yard senilai Rp14,4 miliar.
- Pembelian lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sebesar Rp615 juta.
Penyidik menilai sejumlah transaksi tersebut tidak sesuai peruntukan dan diduga kuat merugikan keuangan negara. Kasus Tangis Keluarga Pecah Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI Rp64 22 Miliar pun menjadi peringatan keras bagi pengelola dana kemitraan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Satu Tersangka Belum Memenuhi Panggilan
Selain delapan tersangka yang telah ditahan, penyidik masih memburu Salim Aktar yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan Universitas Prima Indonesia (UNPRI). Salim belum memenuhi panggilan penyidik. Tim kejaksaan telah mendatangi alamatnya di Medan, Sumatera Utara, namun rumah tersebut dilaporkan kosong.
“Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami,” ujar Syahrir. Kejati Riau akan kembali melayangkan panggilan secara patut. Apabila Salim kembali tidak hadir, penyidik akan mempertimbangkan langkah pencarian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembangan dari Perkara Sebelumnya
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH yang sebelumnya menjerat empat orang. Keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah. Kini, penyidikan bergulir ke pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
Syahrir menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. “Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ada beberapa saksi yang perlu kami lakukan pemeriksaan tambahan,” jelasnya. Peristiwa Tangis Keluarga Pecah Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI Rp64 22 Miliar menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, meski di sisi lain menyisakan duka bagi keluarga para tersangka.
Penahanan delapan petinggi PT SPRH menjadi babak baru dalam upaya pengembalian kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum, termasuk penanganan tersangka yang masih buron, agar kasus ini tuntas dan memberikan efek jera. Momen Tangis Keluarga Pecah Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI Rp64 22 Miliar sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi tak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga para pelakunya.
