Polemik HPN 2027 Memanas, SMSI Soroti Pemecatan Firdaus dan Desak Transparansi
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Polemik HPN 2027 Memanas SMSI Soroti Pemecatan Firdaus menjadi sorotan utama di kalangan organisasi pers nasional. Pemberhentian Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat memicu pertanyaan besar terkait tata kelola Hari Pers Nasional (HPN). SMSI menilai penyelenggaraan agenda tahunan insan pers itu perlu memberikan ruang yang setara bagi seluruh konstituen Dewan Pers.
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, mengatakan keputusan pemberhentian Firdaus yang tertuang dalam SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama menyangkut kebebasan menyampaikan aspirasi kelembagaan. Menurut Makali, usulan agar organisasi pers mendapat kesempatan menjadi penanggung jawab HPN secara bergiliran seharusnya dibahas melalui dialog, bukan berujung pada polemik antarlembaga.
“Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia menjelaskan, Firdaus sebelumnya mengusulkan SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027. Aspirasi tersebut disampaikan pada 18 Juni dan 10 Juli 2026 dalam kapasitas Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI.
Makali menilai, sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI memiliki hak untuk menyampaikan gagasan terkait penyelenggaraan agenda pers nasional. Ia juga mempertanyakan dasar penerapan aturan internal PWI terhadap Firdaus, mengingat usulan tersebut disampaikan atas nama organisasi yang dipimpinnya. “Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain,” katanya.
Selain persoalan pemberhentian Firdaus, SMSI turut menyoroti pelaksanaan HPN 2026 di Banten. Makali menyebut sejumlah aspek yang perlu dievaluasi, mulai dari keterwakilan delegasi, pembagian fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), hingga kesempatan organisasi lain berpartisipasi dalam acara puncak. Ia mengungkapkan, kuota undangan delegasi SMSI yang semula berjumlah 171 orang disebut berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026. Bagi Makali, kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk membenahi mekanisme penyelenggaraan HPN agar lebih terbuka dan proporsional.
Polemik HPN 2027 Memanas SMSI Soroti Pemecatan Firdaus juga mendorong Dewan Pers mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh konstituen. Dua alternatif yang ditawarkan adalah membentuk kepanitiaan bersama atau menerapkan sistem rotasi organisasi penanggung jawab HPN. “Yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” tegasnya.
Makali berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di kalangan organisasi pers. Ia menegaskan, SMSI ingin mendorong pembenahan sistem penyelenggaraan HPN agar menjadi agenda bersama seluruh insan pers Indonesia. “Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia,” tutupnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Polemik HPN 2027 Memanas SMSI Soroti Pemecatan Firdaus mencerminkan dinamika internal organisasi pers yang memerlukan penyelesaian secara musyawarah. SMSI berharap Dewan Pers dapat menjadi penengah yang adil dan transparan, sehingga HPN tetap menjadi momentum pemersatu insan pers. Dengan demikian, Polemik HPN 2027 Memanas SMSI Soroti Pemecatan Firdaus dapat menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan tata kelola organisasi pers ke depan.
