Wakil Bupati Indramayu Ditahan, Lucky Hakim Minta Maaf dan Pastikan Pemerintahan Tetap Jalan
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025 berbuntut panjang. Wakil Bupati Indramayu Syaefudin resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026), dan peristiwa itu langsung memantik perhatian publik terhadap keberlangsungan roda pemerintahan di daerah tersebut.
Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta para pemilih pasangan Lucky-Syaefudin pada Pilkada 2024. Menurut Lucky, dirinya sengaja tidak banyak berkomentar sebelumnya karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin memperkeruh keadaan.
“Sekarang saya harus sampaikan bahwa saya sangat prihatin terkait masalah ini. Selama ini saya memang sengaja tidak mau banyak berkomentar karena bukan kapasitas saya untuk menanggapi kasus hukum Pak Wabub saat mulai jadi tersangka,” ujar Lucky di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Lucky menegaskan bahwa penahanan Wakil Bupati Indramayu tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap bekerja sesuai tugas masing-masing dengan orientasi utama optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menyebut sejumlah tugas yang seharusnya dijalankan wakil bupati dapat dialihkan kepada Sekretaris Daerah dan jajaran kedinasan terkait.
“Pengalihan tugas kepada sekda dan kedinasan bisa kita lakukan dari yang seharusnya menjadi tugas wabub, jadi insyaAllah aman dan lancar tetap bisa berjalan walau beliau saat ini sedang dalam proses hukum,” tuturnya.
Di sisi lain, Lucky meminta publik tidak mencampuradukkan peristiwa hukum tersebut dengan posisinya saat ini sebagai Bupati. Ia menegaskan bahwa kasus itu terjadi pada periode ketika dirinya belum menjabat sebagai bupati. Ia juga mengingatkan bahwa status tersangka belum berarti bersalah, karena masih ada proses pendakwaan hingga putusan di pengadilan.
Diketahui, kasus yang menjerat Wakil Bupati Indramayu berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu periode 2022–2025. Saat peristiwa itu terjadi, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,79 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kasi Intel Tomy Novendri meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan resmi Kejati Jawa Barat, terdapat dua tersangka yang telah menjalani penahanan, yakni S (Syaefudin) dan IH, sementara satu tersangka lain berinisial AF tidak hadir dalam pemeriksaan karena sakit.
“Mari sama-sama kita hargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata Tomy saat ditemui di Kantor Kejari Indramayu.
Tomy menegaskan bahwa perkembangan penyidikan maupun langkah hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati Jawa Barat. Hingga kini, Kejari Indramayu belum menerima instruksi apa pun terkait pengamanan atau pengawasan terhadap tersangka yang belum ditahan.
Berikut ringkasan kronologi dan fakta penting seputar kasus ini:
- Rabu (21/10/2026): Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditahan Kejati Jawa Barat.
- Perkara: dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu periode 2022–2025.
- Kerugian negara: ditaksir Rp18,79 miliar berdasarkan audit investigatif BPKP.
- Tersangka ditahan: Syaefudin (S) dan IH; tersangka AF tidak hadir karena sakit.
- Jumat (23/10/2026): Bupati Lucky Hakim buka suara dan menyampaikan permohonan maaf.
Dalam keterangan tertulisnya, Lucky juga menyoroti tingginya desakan publik pasca-penahanan. Ia memastikan visi dan misi pemerintahan tetap dijaga dan dilaksanakan dengan segala upaya maksimal hingga akhir jabatan. Permohonan maaf secara khusus ia sampaikan kepada para pemilih dan para loyalis yang menyampaikan kehawatiran melalui media sosial.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah Kabupaten Indramayu. Di satu sisi, proses hukum terhadap Wakil Bupati Indramayu harus dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Di sisi lain, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Langkah pengalihan tugas kepada Sekda dan kedinasan menjadi solusi sementara agar pemerintahan tetap berjalan normal.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan dari Kejati Jawa Barat, termasuk proses hukum terhadap para tersangka lain. Yang terpenting, seluruh pihak diimbau untuk tidak mendahului kewenangan aparat penegak hukum dan membiarkan proses peradilan berjalan dengan transparan serta akuntabel.
