Batas Gaji BSU 2026 Bukan Rp3,5 Juta Mutlak, Pekerja Bergaji Lebih Tinggi Masih Bisa Cair Rp900 Ribu
Inforiau – 02 November 2026 | Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di Tanah Air. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan payung hukum baru untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, dan salah satu sorotan utamanya adalah ketentuan batas gaji penerima yang ternyata tidak lagi bersifat mutlak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 28 Oktober 2026, sebagai perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU dihadirkan sebagai langkah nyata pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi para pekerja sekaligus menopang tingkat konsumsi rumah tangga secara nasional. “Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menaker Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Batas Gaji Dinamis, Bukan Angka Mutlak
Dalam aturan terbaru ini, batas umum gaji atau upah penerima BSU 2026 ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, angka tersebut bukan patokan mati untuk seluruh wilayah Indonesia. Kemnaker menerapkan skema batas gaji dinamis yang menyesuaikan kondisi upah minimum di masing-masing daerah.
Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji penerima BSU disesuaikan dengan nilai UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, apabila suatu wilayah tidak menetapkan UMK, maka batas gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Sebagai ilustrasi, apabila UMK di suatu daerah sebesar Rp3.701.709, maka batas gaji yang digunakan setelah pembulatan ke atas menjadi Rp3,8 juta. Dengan demikian, pekerja yang menerima upah di atas Rp3,5 juta masih berpeluang memenuhi kriteria gaji, bergantung pada upah minimum daerah tempatnya bekerja.
Dasar Penghitungan dan Besaran Bantuan
Dasar penghitungan gaji yang digunakan adalah data penghasilan terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup komponen upah pokok dan tunjangan tetap. Adapun nilai BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan, yaitu periode Oktober, November, dan Desember 2026, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000 per pekerja.
Persoalan Gaji di Sektor Lain Ikut Disorot
Isu gaji memang selalu menjadi perhatian publik, tidak hanya soal subsidi upah. Di Jakarta, rencana Pemprov mencairkan rapelan penyesuaian upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mulai November 2026 mendapat sorotan DPRD Jakarta. Anggota Komisi C DPRD Jakarta, August Hamonangan, menilai Pemprov seharusnya tidak menunda pembayaran kekurangan upah PJLP setelah kenaikan UMP Jakarta 2026 ditetapkan, karena pembayaran yang diterima pekerja selama ini masih menggunakan perhitungan UMP 2025.
“Setelah kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 lalu, Pemprov DKI masih membayar rekan-rekan PJLP dengan menggunakan perhitungan upah minimum tahun 2025. Dengan pemahaman bahwa selisih pembayaran upahnya akan dirapel melalui APBD-P 2026, namun hingga kini rapelan itu tak kunjung dibayar,” kata August. Ia menegaskan status PJLP tidak boleh menjadi alasan mengabaikan hak pekerja, karena gaji merupakan sumber penghidupan untuk menafkahi diri dan keluarga.
Beban Gaji dan Harga Rumah
Di sisi lain, tantangan pengelolaan gaji juga dirasakan masyarakat global. Data Deutsche Bank Research Institute pada 2025 memetakan sejumlah kota dunia yang harga rumahnya sulit dijangkau penghasilan bulanan. Di Bangkok, Thailand, harga rumah mencapai sekitar Rp108 juta per meter persegi dengan pendapatan bersih bulanan sekitar Rp14,6 juta. Ketimpangan serupa terjadi di Manila, Kairo, Rio de Janeiro, Sao Paulo, hingga Buenos Aires, di mana harga properti melesat jauh melampaui kemampuan gaji warganya.
Karena itu, pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci, terutama bagi pasangan pengantin baru. Langkah sederhana seperti mencatat total penghasilan bersih, memisahkan pos kebutuhan pokok, tagihan, tabungan, dan dana darurat, serta membagi anggaran belanja mingguan dapat membantu agar gaji tidak cepat habis sebelum pertengahan bulan. Menyisihkan 5 hingga 10 persen dari penghasilan sejak hari gajian juga disarankan agar rumah tangga memiliki perlindungan finansial.
Penutup
Kebijakan BSU 2026 dengan skema batas gaji dinamis menjadi angin segar bagi pekerja di wilayah berupah minimum tinggi yang sebelumnya khawatir tidak memenuhi syarat. Namun, pemerintah daerah juga diingatkan untuk segera menuntaskan kewajiban pembayaran upah pekerja seperti rapelan PJLP di Jakarta. Pada akhirnya, baik subsidi maupun kedisiplinan pengelolaan keuangan pribadi sama-sama berperan penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi rumah tangga.
