Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
Inforiau – 05 November 2026 | Operasi penyitaan besar-besaran berhasil dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam mengungkap praktik peredaran pupuk palsu yang merugikan petani. Polda Riau sita 45,8 ton pupuk diduga palsu di Siak dengan menangkap satu tersangka pengedar yang telah beroperasi selama enam bulan terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengumumkan penemuan ini melalui konferensi pers di gudang perkantoran Ring Road, Labuhbaru, Kamis lalu. Awal penyingkapan kasus berasal dari kejelian personel Kodam XIX/Tuanku Tambusai yang melakukan patroli di Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Oktober 2026. Petugas mencurigai sebuah truk Mitsubishi Colt yang membawa muatan pupuk mencurigakan dan segera menghentikannya untuk pemeriksaan.
Untuk memastikan keaslian produk, penyidik mengirimkan 15 sampel pupuk dengan berbagai merek ke laboratorium. Hasil uji klinis membuktikan kandungan pupuk jauh berada di bawah standar mutu yang tertera pada kemasan. Bukti kuat ini mendorong polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 22 Oktober 2026.
Tersangka pemilik usaha, yang sempat mangkir dari panggilan dan bersembunyi, akhirnya diamankan di kediamannya di Kecamatan Patung Burung, Kabupaten Kampar. Investigasi mengungkapkan tersangka mendatangkan pasokan pupuk dari Dumai, Payakumbuh, dan Medan melalui transaksi media sosial seperti Facebook dengan memanfaatkan tenaga pemasaran.
Keuntungan ilegal yang diraup berkisar Rp50.000 hingga Rp200.000 per karung pupuk. Barang bukti yang diamankan mencakup 926 karung dari 15 merek berbeda, terdiri dari 906 karung 50 kilogram dan 20 karung 25 kilogram.
Tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Selain itu, juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Polda Riau berkomitmen mengembangkan perkara ini lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk mengidentifikasi produsen asli yang memasok produk palsu dari daerah asal. Tindakan ini menjadi langkah penting melindungi petani dari kerugian yang dapat mengancam produktivitas pertanian di Riau.
