Mahkamah Agung RI Pimpin Forum Hakim ASEAN, Soroti Keadilan Lingkungan hingga Sengketa Merek Kutus Kutus
Inforiau – 22 Oktober 2026 | Mahkamah Agung RI kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pilar peradilan paling berpengaruh di kawasan. Melalui peran sebagai Co-Chair Working Group on Judicial Education and Training (JET), Mahkamah Agung RI menjadi motor penggerak digelarnya Judicial Roundtable on Environmental and Climate Justice, sebuah dialog tingkat tinggi yang berlangsung di Nusa Dua, Badung, Bali. Forum internasional ini mempertemukan hakim, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan organisasi lingkungan dari negara-negara ASEAN untuk membahas tren, tantangan, dan peluang dalam proses peradilan terkait lingkungan hidup dan iklim.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama Council of ASEAN Chief Justices melalui Working Group JET dan Working Group on Court Administration and Judicial Management dengan United Nations Environment Programme serta Raoul Wallenberg Institute. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, menegaskan bahwa forum ini tidak sekadar membahas isu lingkungan secara umum, tetapi lebih menekankan aspek keadilan lingkungan. Tujuannya adalah membekali para hakim di ASEAN dengan pemahaman mengenai pemanfaatan bukti ilmiah atau scientific evidence serta penguatan peran pengadilan dalam menjaga kelestarian alam.
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ifa Sudewi, menyampaikan bahwa institusinya dipercaya menjadi tuan rumah pertemuan internasional tahun ini. Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang menekankan pentingnya keberanian hakim dalam memberikan keadilan demi menjaga kelestarian lingkungan. Delegasi dari enam negara turut hadir, baik secara luring maupun daring, yakni Filipina, Malaysia, Singapura, Timor Leste, Kamboja, dan Brunei Darussalam.
Di sisi lain, Mahkamah Agung juga menunjukkan konsistensinya dalam menangani sengketa kekayaan intelektual. Majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Fazlie Hasniel Sugiharto melalui Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026. Putusan tersebut membuat Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal tetap mempertahankan kemenangan dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Mahkamah Agung menilai tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya, sehingga hasil putusan tetap berlaku, termasuk perintah pelaksanaan pembatalan pendaftaran merek kepada Turut Tergugat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyebut Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama kata atau merek Kutus Kutus dan Tamba Waras sekitar 2012 sampai 2013. Sebelumnya, gugatan para penggugat dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 April 2025, dan permohonan kasasi pihak lawan ditolak melalui Putusan MA Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tanggal 25 September 2025. Kini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual wajib melaksanakan putusan tersebut.
Transformasi kelembagaan juga terus dilakukan Mahkamah Agung, khususnya dalam tata kelola media digital. Melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial, standar publikasi pengadilan di seluruh Indonesia dipertegas. Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung, Sobandi, menekankan bahwa media massa dan media sosial kini menjadi pintu utama masyarakat memperoleh informasi mengenai lembaga peradilan.
Pedoman tersebut mengatur empat aspek utama, yaitu kewenangan penyampaian informasi, batas keterbukaan informasi, ketelitian sebelum publikasi, serta pemanfaatan teknologi dan perilaku di ruang digital. Satuan kerja diarahkan menggunakan siaran pers resmi yang telah melalui penelaahan, tidak memberikan penilaian terhadap substansi putusan, tidak mengungkap data pribadi, serta mewajibkan autentikasi dua faktor pada akun resmi institusi.
Sorotan terhadap integritas lembaga peradilan juga masih berlangsung. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Agung Winarno menghadirkan tiga saksi dari jaksa penuntut umum. Perkara ini berkaitan dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, termasuk dugaan penyamaran aset melalui pembiayaan produksi film Sang Pengadil senilai Rp2,88 miliar serta penyembunyian surat keterangan ganti rugi dan mobil Alphard. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, di antaranya Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, terlihat bahwa Mahkamah Agung bergerak pada dua arah sekaligus: memperluas wawasan hakim dalam isu keadilan lingkungan dan iklim di tingkat ASEAN, sekaligus membenahi tata kelola internal serta menghadapi ujian integritas yang datang dari dalam tubuh peradilan. Penguatan kapasitas hakim, kepastian hukum dalam sengketa merek, dan transparansi komunikasi publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Penulis: Alwira Fanzary
Editor: Sukri Mustakim
