Inforiau – 07 November 2026 | Pekanbaru — Kanwil Kemenkum Riau ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang perkuat pemahaman pembaruan Hukum Acara Pidana yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (6/11/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi perancang peraturan untuk menelaah arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Forum bertema “Memahami Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau. Partisipasi tersebut diharapkan memperkuat kapasitas teknis dalam menyusun regulasi yang selaras dengan kebutuhan sistem peradilan pidana.
Dalam diskusi, peserta menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap perubahan norma, asas, dan mekanisme hukum acara pidana. Bagi perancang peraturan, penguasaan materi itu menjadi bekal agar produk hukum tidak tumpang tindih dan tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Forum ini juga menegaskan peran Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung harmonisasi regulasi di daerah. Melalui pendalaman materi, perancang diharapkan mampu menerjemahkan kebijakan pusat ke dalam rancangan peraturan yang aplikatif, tanpa kehilangan konsistensi dengan kerangka hukum nasional.
Dengan demikian, kegiatan tersebut bukan sekadar forum daring, melainkan upaya penguatan kompetensi perancang peraturan di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau. Pemahaman yang lebih matang atas pembaruan Hukum Acara Pidana diharapkan mempercepat penyiapan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap perkembangan sistem peradilan pidana.
Editor: Sukri Mustakim
