Jambi Dilanda Ironi: Penambang PETI Beringas hingga Ribuan Sertifikat Warga Diblokir
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Provinsi Jambi kembali mencuri perhatian nasional dengan sederet persoalan yang saling berkaitan: dari aksi kriminalitas jalanan, konflik agraria yang menjerat ribuan warga, hingga persoalan ketenagakerjaan dan keamanan objek vital negara. Dalam sepekan terakhir, berbagai peristiwa di Jambi ini menggambarkan tantangan kompleks yang dihadapi daerah, mulai dari penegakan hukum hingga perlindungan hak masyarakat.
Pembacokan Akibat Protes PETI
Kasus pembacokan yang menimpa seorang warga berinisial MEZ menjadi sorotan tajam. Peristiwa nahas itu terjadi di depan rumah warga di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (9/10/2026). Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo mengungkapkan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Sabtu (24/10/2026).
“Menindaklanjuti informasi keberadaan terduga pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Sekernan mendatangi lokasi. Pihak keluarga kemudian menyerahkan terduga pelaku kepada petugas untuk dibawa ke Polsek Sekernan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Agung, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah seorang tokoh masyarakat untuk meminta bantuan menengahi persoalan. Namun, di lokasi tersebut korban justru diserang dengan parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada jari tangan kiri yang memerlukan tiga jahitan, luka pada jari manis kiri, serta luka lecet pada paha kiri. Diketahui bahwa keributan dipicu oleh protes korban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam video yang beredar, warga tampak mengamankan rakit dompeng PETI yang beroperasi di pinggiran Sungai Batanghari untuk mencegah dampak lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS). Penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan akan berkoordinasi dengan JPU Muaro Jambi. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Zona Merah dan Nasib 5.506 Sertifikat Tanah
Di sisi lain, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti persoalan ‘zona merah’ di Jambi yang berujung pada pemblokiran 5.506 sertifikat tanah milik masyarakat. Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah menilai pemblokiran tersebut dilakukan tanpa kajian, identifikasi, validasi data, maupun pemeriksaan lapangan menyeluruh. “Blokir itu sudah berlangsung lama dan masyarakat pemilik sertifikat, pemilik aset tidak tahu kalau itu diblokir,” tegasnya usai Kunjungan Kerja di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026).
Persoalan muncul ketika sebagian lahan diklaim sebagai aset negara eks Pertamina, sementara di atasnya terdapat sertifikat atas nama masyarakat. Menurut Taufiq, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengajukan permintaan blokir kepada BPN tanpa verifikasi memadai. Kondisi ini dinilai sangat merugikan warga dan mencerminkan buruknya tata kelola administrasi pertanahan.
Menanggapi hal itu, SKK Migas bersama Pertamina EP Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga objek vital nasional. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto menegaskan bahwa operasi hulu migas di Jambi berperan penting bagi ketahanan energi nasional. “Menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan operasi hulu migas sebagai objek vital nasional di Jambi merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional,” katanya. Ia juga memahami bahwa persoalan pertanahan penting bagi masyarakat karena berkaitan dengan kepastian hukum.
Kriminalitas dan Ketenagakerjaan
Dari sisi keamanan, jajaran Polsek Telanaipura menangkap S, pelaku perampokan pedagang telur di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, setelah dua tahun buron. Kapolsek Telanaipura AKP Amran menyatakan tersangka diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi dan menjalani rehabilitasi TAT di BNNP Jambi sebelum diserahkan untuk penyidikan. Perampokan terjadi pada Jumat (13/12/2024) ketika korban hendak menyetor uang Rp31 juta ke bank dan ditusuk di pinggang kanan. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP atau Pasal 479 ayat 1 dan 4 UU No.1 Tahun 2023.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Jambi pada 2025 sebesar 4,26%, lebih rendah dari TPT nasional 4,85%. Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat TPT terendah yakni 2%, disusul Tebo (2,21%), Kerinci (2,39%), Tanjung Jabung Barat (3,12%), Merangin (3,90%), Kota Sungai Penuh (4,09%), dan Batang Hari (4,21%).
Harapan Perbaikan Tata Kelola
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa Jambi tengah menghadapi ujian multidimensi: penegakan hukum yang harus tegas terhadap aksi main hakim sendiri, perlindungan hak atas tanah yang memerlukan verifikasi akurat, serta sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga objek vital negara. Penyelesaian tuntas atas pemblokiran sertifikat, penindakan PETI, dan penguatan keamanan menjadi kunci agar iklim investasi dan kesejahteraan warga Jambi tetap terjaga. Tanpa pembenahan tata kelola agraria dan penegakan hukum yang berkeadilan, potensi konflik sosial akan terus membayangi daerah yang kaya sumber daya ini.
