Sinarmas Agro Terseret Aliran Rp3,2 Miliar dalam Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah, Hakim Perintahkan Sidang Berlanjut
Inforiau – 27 Oktober 2026 | Nama PT Sinarmas Agro mencuat dalam persidangan kasus febrie adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan uang senilai total Rp3,2 miliar dari perusahaan tersebut selama periode 2023–2024, yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Uraian itu tertuang dalam surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, tepatnya pada halaman 74 dari total 106 halaman.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan, penerimaan uang dari PT Sinarmas Agro tercatat dalam empat kali transaksi selama dua tahun berturut-turut. Rinciannya adalah Rp2,4 miliar pada 2023 dan Rp800 juta pada 2024. Jaksa menguraikan bahwa dua transaksi pada 2023 dengan nilai keseluruhan Rp2,4 miliar berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2021.
Kemudian pada 2024, PT Sinarmas Agro kembali disebut memberikan uang sebanyak dua kali dengan total Rp800 juta. Penerimaan kedua ini dikaitkan dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit BPDPKS periode 2015–2022. Dengan demikian, total dugaan penerimaan dari perusahaan tersebut yang diuraikan dalam dakwaan mencapai Rp3,2 miliar, meski mencakup periode perkara yang berbeda.
Eksepsi Ditolak, Perkara Lanjut ke Pembuktian
Dalam perkembangan terbaru kasus febrie adriansyah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim Ketua Akhmad Fijarsyah Joko Sutrisno menetapkan bahwa eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa terhadap materi dakwaan jaksa tidak ditolak sepenuhnya saat ini, melainkan akan diputus bersamaan dengan putusan akhir.
Keputusan itu didasarkan pada Pasal 206 Ayat 3 KUHAP baru yang menyebutkan bahwa hasil eksepsi dapat diputuskan setelah selesainya tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim juga menegaskan tidak menemukan adanya cacat hukum yang dapat menyebabkan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Akhmad Fijarsyah dalam persidangan, Senin (26/10/2026).
Dalil Perlawanan Febrie
Dalam perlawanannya, Febrie menegaskan dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan perbuatan pribadinya secara jelas. Ia turut mempertanyakan alasan mengapa Ferry Yanto Hongkiriwang, perantara pemerasan Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian yang dituduhkan padanya, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut uraian JPU, perbuatan yang tertuang dalam dakwaan berawal dari pertemuan antara Ferry Yanto Hongkiriwang dan Tan Kian. Ferry disebut menyampaikan ancaman penetapan status tersangka kepada Tan Kian serta meminta uang sejumlah SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah diuji di tahap praperadilan. Adapun soal keberatan penyitaan akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan apakah ada kaitannya dengan perkara terdakwa atau tidak. Sebelumnya, penyidik menyita 74 kilogram emas dan uang tunai pecahan valuta asing bernilai ratusan miliar dari rumah eks Jampidsus Febrie di Sentul, Bogor. Seluruh aset sitaan telah diverifikasi keasliannya dan resmi diserahkan ke pengadilan.
Dengan perintah majelis hakim, kasus febrie adriansyah kini memasuki tahap pembuktian. Publik menantikan bagaimana jaksa membuktikan aliran dana Rp3,2 miliar yang disebut berasal dari PT Sinarmas Agro, sekaligus bagaimana kubu terdakwa membantah seluruh tuduhan. Perjalanan kasus febrie adriansyah ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung serta menyeret nama korporasi besar di sektor perkebunan sawit nasional.
