Ruben Onsu Ogah Kompromi dengan Sarwendah: Tolak Vila Sukabumi, Desak Kembali ke Akta 39
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Perseteruan hukum antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, masih menjadi sorotan publik. Di tengah proses mediasi gugatan wanprestasi dan perebutan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ruben Onsu dikabarkan belum bersedia berdamai dengan skema yang ditawarkan pihak Sarwendah. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan kesepakatan awal yang telah tertuang dalam Akta 39.
Polemik ini bermula dari sengketa utang bank terkait rumah mewah di Cilandak. Pihak Sarwendah sebelumnya sempat menawarkan sebuah vila di Sukabumi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa. Namun, tawaran tersebut dinilai pihak Ruben Onsu belum memberikan keuntungan yang jelas. Minola Sebayang menyatakan bahwa perbedaan nilai antara vila di Sukabumi dan rumah di Cilandak menjadi salah satu pertimbangan utama.
“Tawaran atau usulan yang disampaikan itu dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben. Kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan ya, menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben,” ujar Minola Sebayang dalam tayangan Intens Investigasi.
Ia juga menyoroti kesenjangan nilai yang cukup besar. Berdasarkan informasi, nilai vila di Sukabumi ditaksir di bawah Rp10 miliar, sementara rumah di Cilandak memiliki nilai yang jauh lebih tinggi. “Kalau kita bandingkan dengan nilai nominal harga antara vila dengan rumah Cilandak, ini kan gap-nya terlalu tinggi ya, terlalu jauh,” lanjutnya.
Bagi Ruben Onsu, penyelesaian sengketa bukan sekadar soal pengalihan aset, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati. Minola menegaskan bahwa dalam Akta 39, kewajiban mencicil utang hingga lunas menjadi tanggung jawab kedua pihak, bukan hanya dibebankan kepada Ruben. “Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben,” tegasnya.
Selain sengketa harta gono-gini, Ruben Onsu juga masih memperjuangkan hak asuh anak dari Sarwendah. Kuasa hukumnya menyebut kliennya optimistis menghadapi gugatan tersebut. “Kalau rasa optimisme, kami harus optimis. Kan kami enggak mungkin berjuang dengan pesimis,” kata Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Meski demikian, ia tetap menghormati wewenang penuh majelis hakim. Saat ini, sidang hak asuh anak telah memasuki tahap pembuktian. Pihak Ruben telah menyerahkan bukti tertulis dua kali, dan giliran pihak tergugat yang akan menyerahkan bukti tandingan pekan depan. Setelah itu, agenda akan berlanjut ke pemeriksaan saksi.
“Dua kali sudah kami lakukan bukti tertulisnya. Minggu depan ya hari Rabu, agendanya adalah bukti tertulis dari pihak tergugat, dari pihak S,” ujar Minola. Ia memprediksi putusan akhir bisa dibacakan sebelum pergantian tahun.
Hingga berita ini diturunkan, upaya damai antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih menemui jalan buntu. Pihak Ruben bersikeras bahwa penyelesaian harus mengacu pada Akta 39, sementara pihak Sarwendah menawarkan aset sebagai jalan tengah. Publik pun menantikan kelanjutan drama hukum ini, terutama terkait masa depan hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
Dengan sikap tegas Ruben yang menolak tawaran vila dan memilih kembali ke kesepakatan awal, proses mediasi tampaknya masih akan alot. Sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa ini.
