Ketua KI Riau Tolak Kuasa Pemohon, Dasar Hukum Dipertanyakan di Sidang Sengketa Informasi KPU Siak
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Pekanbaru — Ketua KI Riau Tolak Kuasa Pemohon Dasar Hukum Dipertanyakan menjadi sorotan utama dalam persidangan sengketa informasi publik yang digelar di Komisi Informasi (KI) Riau. Keputusan Ketua Majelis Komisioner KI Riau, Muhammad Nefos, yang menolak Rion Satya sebagai kuasa dari Padil Saputra menuai keberatan dari pihak pemohon karena dasar hukum yang digunakan dinilai belum jelas.
Penolakan tersebut terjadi saat pemeriksaan awal perkara Nomor 053/PSI/KI-R/VIII/2026 antara Padil Saputra dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026). Sidang dipimpin Muhammad Nefos bersama dua anggota majelis, Yulianti dan Jamadi Sipahutar.
Persoalan Bermula dari Ketidakhadiran Pemohon
Persoalan bermula ketika majelis mempertanyakan ketidakhadiran Padil dalam sidang sebelumnya. Rion menjelaskan bahwa Padil sedang mengikuti pemeriksaan ahli di Rokan Hulu yang berlangsung pada hari yang sama. Menurut Rion, pihaknya telah meminta perubahan jadwal sidang KI Riau menjadi Kamis. Namun, agenda di Rokan Hulu tidak dapat digeser sehingga Padil menghadiri kegiatan tersebut, sementara dirinya datang ke KI Riau berdasarkan surat kuasa.
Rion juga menyebutkan bahwa kehadirannya sebagai kuasa dalam persidangan sengketa informasi sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan. “Pada prinsipnya sebelum-sebelumnya persidangan di Komisi Informasi dapat diterima. Tidak ada yang menolak,” ujar Rion.
Namun, Muhammad Nefos menyatakan Rion tidak dapat diterima sebagai kuasa pemohon karena dinilai tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum. Nefos beralasan, pemberian kuasa oleh perseorangan harus dilakukan kepada pihak yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara itu, kuasa dari suatu instansi dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai peraturan Komisi, kami tidak bisa menerima, Saudara. Karena Saudara person per person. Yang boleh menerima kuasa itu adalah pengacara,” kata Nefos. Ia kemudian menegaskan bahwa kuasa juga dapat diberikan melalui kantor instansi, tetapi tidak dapat diterima apabila diberikan oleh perseorangan kepada pihak yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Ketika ditanya mengenai kapasitasnya, Rion menjawab singkat, “Warga negara.” Jawaban tersebut tidak mengubah keputusan majelis. Nefos tetap meminta agar Padil diberi tahu untuk menunjuk kuasa yang dinilai memenuhi ketentuan.
PerKI Nomor 1 Tahun 2013 Jadi Perdebatan
Penolakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aturan yang secara khusus membatasi penerima kuasa dalam sengketa informasi publik harus berstatus advokat atau pengacara. Dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa permohonan yang diajukan dengan pendampingan atau perwakilan kuasa harus dilengkapi surat kuasa. Ketentuan tersebut mengakui keberadaan kuasa pemohon dan mensyaratkan adanya surat kuasa. Namun, kedua pasal itu tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa penerima kuasa wajib berprofesi sebagai advokat.
Dalam persidangan, Nefos merujuk pada peraturan Komisi Informasi sebagai dasar penolakan. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan secara spesifik nomor pasal yang menjadi landasan keputusan tersebut. Karena itu, ketentuan yang digunakan majelis perlu diperjelas untuk mengetahui dasar penerapan persyaratan tersebut terhadap Rion.
Meski demikian, hal itu belum cukup untuk menyimpulkan keputusan majelis keliru tanpa memeriksa seluruh ketentuan yang relevan, dokumen surat kuasa, dan pertimbangan hukumnya. Isu Ketua KI Riau Tolak Kuasa Pemohon Dasar Hukum Dipertanyakan pun menjadi diskursus yang menarik perhatian publik pemerhati keterbukaan informasi.
Rion Ajukan Keberatan
Tidak menerima keputusan tersebut, Rion menyatakan keberatan di hadapan majelis. “Kalau begitu, kami ajukan keberatan itu, Majelis,” ujar Rion. Menanggapi hal itu, Nefos mempersilakan Rion menempuh langkah tersebut. “Silakan, silakan mengajukan keberatan, tidak ada masalah, ya,” katanya.
Rion juga meminta panitera pengganti menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Padil mengenai penolakan dirinya sebagai kuasa. Dengan demikian, pemohon dapat mengetahui secara resmi persoalan yang muncul dalam persidangan dan menentukan langkah selanjutnya.
Penolakan terhadap kuasa tersebut belum menyentuh pokok perkara. Majelis belum mengambil keputusan mengenai substansi permohonan informasi yang diajukan Padil Saputra terhadap KPU Kabupaten Siak. Sidang pun diputuskan ditunda hingga Kamis pekan berikutnya, dan penundaan itu disepakati oleh pihak termohon.
“Jadi kami tunda sidang ini sampai kepada hari Kamis minggu depan. Bagaimana Termohon? Setuju,” kata Nefos. Pihak termohon menyatakan setuju, kemudian majelis meminta agar pemohon diberi tahu mengenai jadwal sidang selanjutnya.
Dalam kelanjutan perkara ini, penjelasan mengenai dasar hukum penolakan kuasa menjadi penting agar para pihak memahami persyaratan yang diterapkan majelis. Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk membedakan ketentuan yang secara tegas diatur dalam peraturan dengan penafsiran hukum yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa informasi publik. Sorotan terhadap Ketua KI Riau Tolak Kuasa Pemohon Dasar Hukum Dipertanyakan menunjukkan pentingnya transparansi prosedural dalam setiap tahapan sengketa informasi.
Ke depan, publik menantikan bagaimana majelis merinci dasar hukum yang dipakai, sekaligus memastikan hak pemohon untuk didampingi kuasa tetap terlindungi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Perdebatan mengenai isu Ketua KI Riau Tolak Kuasa Pemohon Dasar Hukum Dipertanyakan ini pada akhirnya menjadi cermin bagi kualitas tata kelola penyelesaian sengketa informasi publik di daerah.
