Kejari Kampar Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi KUR Rp83,9 Miliar, Satu Eks Anggota DPRD Belum Ditahan
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang. Dalam pengembangan perkara yang mencuat ke publik, Kejari Kampar Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi KUR Rp83 9 Miliar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83,9 miliar tersebut. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru penanganan kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dari lingkungan perbankan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Atmariadi, mengungkapkan bahwa penetapan kelima tersangka dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menuntaskan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit bersubsidi itu. Menurutnya, perkara ini menyangkut dugaan turut serta melakukan penyelewengan penyaluran KUR pada periode 2019 hingga 2023.
“Hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka dalam perkara turut serta melakukan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023,” ujar Atmariadi kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Langkah Kejari Kampar Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi KUR Rp83 9 Miliar ini pun langsung diikuti dengan penahanan terhadap empat dari lima tersangka. Mereka yang ditahan adalah AN, AZ, NS, dan DP. Keempatnya memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
Eks Anggota DPRD Kampar Belum Memenuhi Panggilan
Berbeda dengan empat tersangka lainnya, mantan anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra, yang disebut dengan inisial IW, belum memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadirannya menjadi sorotan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kejari Kampar pun mengingatkan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
“Atas nama saudara IW (Irwan Saputra), sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar,” kata Atmariadi.
Penyidik belum merinci lebih jauh peran Irwan dalam perkara ini. Namun, statusnya sebagai tersangka menandakan bahwa penyidik memiliki dasar bukti yang cukup untuk menjeratnya. Publik tentu menantikan apakah yang bersangkutan akan segera memenuhi panggilan berikutnya atau justru masuk dalam daftar pencarian orang jika terus mangkir.
Peran Masing-Masing Tersangka Baru
Dalam perkara yang kini menjadi perhatian luas ini, penyidik membeberkan sebagian peran dari para tersangka baru. AN disebut bertugas sebagai tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Sementara itu, AZ bertugas di wilayah XIII Koto Kampar, dan NS di Koto Kampar Hulu. Adapun peran DP belum dijelaskan secara terperinci oleh penyidik.
Berikut ringkasan para tersangka baru dalam pengembangan kasus ini:
- AN – tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu, ditahan.
- AZ – bertugas di XIII Koto Kampar, ditahan.
- NS – bertugas di Koto Kampar Hulu, ditahan.
- DP – peran belum dirinci, ditahan.
- Irwan Saputra (IW) – mantan anggota DPRD Kampar, belum memenuhi panggilan penyidik.
Penetapan Kejari Kampar Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi KUR Rp83 9 Miliar menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada pihak perbankan saja. Penyidik tampaknya menelusuri seluruh mata rantai penyaluran kredit, termasuk mereka yang berperan di lapangan sebagai pengumpul nasabah atau debitur.
Lima Terdakwa Perbankan Sudah Divonis
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi KUR ini telah menjerat lima orang dari lingkungan perbankan. Kelimanya telah menjalani proses peradilan dan divonis bersalah. Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Andika Habli dan Unsiska Bahrul, masing-masing dengan pidana sembilan tahun penjara. Selain hukuman badan, kelima terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
Vonis tersebut menjadi pijakan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ke pihak lain yang diduga turut serta dalam penyelewengan. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp83,9 miliar menjadi salah satu pertimbangan berat dalam penanganan kasus ini. Angka itu menunjukkan betapa besar dampak penyelewengan dana KUR terhadap perekonomian rakyat, terutama pelaku usaha kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat program.
Pengembangan penyidikan yang berujung pada penetapan Kejari Kampar Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi KUR Rp83 9 Miliar ini juga menjadi sinyal bahwa kejaksaan serius membongkar praktik korupsi di sektor penyaluran kredit bersubsidi. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera dan memulihkan kerugian keuangan negara.
Dampak bagi Program KUR dan Masyarakat
Kredit Usaha Rakyat merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh akses pembiayaan. Ketika penyalurannya diselewengkan, maka kelompok yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat. Oleh karena itu, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran KUR agar menjalankan tugas sesuai aturan.
Penyidik Kejari Kampar masih terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru. Masyarakat pun diharapkan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
Dengan penetapan Kejari Kampar Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi KUR Rp83 9 Miliar, harapan besar kini tertuju pada tuntasnya penanganan kasus ini. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya penting untuk menghukum para pelaku, tetapi juga untuk memastikan agar dana publik tidak lagi disalahgunakan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola penyaluran kredit bersubsidi di masa mendatang, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan program pembiayaan pemerintah.
