Sidang Korupsi Kuota Haji Memanas: BPK Bongkar Modus Backdate dan Fee Miliaran, Yaqut Cholil Qoumas Klaim Tak Terima Aliran Dana
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi ahli, dan menghadirkan terdakwa utama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kesaksiannya, tim auditor BPK membeberkan sejumlah temuan yang disebut sebagai bentuk penyimpangan dalam penetapan kuota haji tambahan, termasuk praktik memundurkan tanggal keputusan menteri atau backdate.
Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara BPK, Muhamad Ramadhani, yang mewakili tim pemeriksa, mengungkap enam poin penyimpangan yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. Temuan pertama adalah keputusan pembagian kuota haji tambahan yang dialokasikan sama besar, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menurut Ramadhani, kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tertanggal 9 Januari 2024.
Temuan kedua, Yaqut Cholil Qoumas disebut telah menetapkan porsi kuota tambahan bagi haji khusus sebelum melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada 27 November 2023. BPK menilai penetapan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang kuat. Selanjutnya, auditor menyoroti penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang diduga menggunakan tanggal mundur. Praktik ini menimbulkan kesan bahwa proses pengisian kuota telah memenuhi ketentuan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari.
“Namun, secara faktual manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi 5 hari, yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas,” jelas Ramadhani di hadapan majelis hakim.
Selain persoalan backdate, BPK juga mengungkap adanya aliran dana yang dikaitkan dengan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan. Untuk tahun 2023, nilai fee percepatan mencapai 1.467.000 dolar AS atau sekitar Rp22,37 miliar, ditambah Rp300 juta, sehingga totalnya sekitar Rp22,67 miliar. Adapun pada 2024, nilai fee percepatan yang diungkap mencapai Rp121,23 miliar, terdiri atas 7.395.200 dolar AS (sekitar Rp117,17 miliar), 16 juta riyal Saudi (sekitar Rp67,52 juta), serta Rp3,99 miliar.
Meski demikian, tim auditor BPK menegaskan tidak menemukan adanya aliran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas. Aliran dana tersebut disebut mengarah kepada sejumlah pegawai Kementerian Agama, asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan pihak lainnya. Menanggapi hal itu, Yaqut Cholil Qoumas langsung mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengonstruksikan dugaan memperkaya diri dalam perkara ini.
“Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan,” kata Gus Yaqut di sela-sela persidangan.
Ia juga menyoroti sejumlah pasal yang telah dibahas dalam persidangan, seperti Pasal 8 dan Pasal 64, namun menurutnya masih ada ketentuan lain yang perlu didalami. “Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas,” ujarnya.
Perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keempatnya menjalani persidangan bersama Yaqut Cholil Qoumas.
Di luar ruang sidang, dukungan moral mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas. Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Addin Jauharudin, bersama sejumlah pengurus datang menjenguk seniornya itu. Addin menegaskan kehadirannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memberikan dukungan moral agar Gus Yaqut tetap sehat, sabar, dan tegar menghadapi persidangan.
“Alhamdulillah, saya dengan beberapa pengurus hadir dan menjenguk sahabat kita, saudara kita, senior kita, Gus Yaqut Cholil Qoumas. Saya senang sekali karena beliau dalam keadaan sehat, bugar, dan kami berdialog banyak hal,” kata Addin.
Sementara itu, usulan abolisi untuk Yaqut Cholil Qoumas yang datang dari kalangan kiai Nahdlatul Ulama (NU) saat berkunjung ke Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan fokus pada pembuktian di persidangan.
“Yang pertama, KPK tentu mengajak dan mengimbau untuk kita fokus dulu kepada proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10).
Dengan rangkaian temuan BPK yang mengindikasikan manipulasi tanggal, pembagian kuota yang tidak sesuai regulasi, serta adanya fee percepatan miliaran rupiah, persidangan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor haji. Publik menantikan apakah konstruksi hukum yang dibangun KPK mampu membuktikan keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas secara pidana, mengingat BPK sendiri menyatakan tidak ada aliran dana langsung kepadanya. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.
