Tersangka Pistol Meletus: Letda Kopassus Tewas, Prajurit AG Ditahan
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Letda Inf. AG, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) dalam insiden tewasnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam atas kelalaian dalam penggunaan senjata api yang terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sabtu (24/10).
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto menyatakan bahwa AG saat ini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, dan rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujar Indra di Jakarta, Rabu (28/10).
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dalam menggunakan senjata. AG disebut membiarkan kamar peluru pistol dalam keadaan terisi amunisi saat mengokang. Selain itu, jari tersangka diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk, yang memicu tembakan hingga mengenai korban dan menyebabkan kematian.
Pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga mengumpulkan rekaman CCTV. Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anggota satuan elite TNI AD.
Sementara itu, dalam kasus yang berbeda, Polda Jawa Timur tengah mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Dwi Bagus Martono terhadap DH (30) dan anaknya, AG (4). Tersangka diduga membakar jasad korban, menggunakan mesin pencacah rumput untuk memproses sisa jasad, lalu membuang sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami keberadaan tungku yang diduga digunakan untuk menutupi jejak pembakaran. “Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi,” jelasnya, Selasa (27/10).
Selain itu, polisi juga menelusuri alasan tersangka membeli mesin pencacah rumput setelah proses pembakaran, kemudian menjualnya kembali dalam waktu singkat. Mesin pencacah rumput, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jasad korban telah diamankan untuk pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor). Pra-rekonstruksi 48 adegan dilakukan di hotel, rumah orang tua tersangka, dan lokasi terkait untuk menyusun kronologi. Motif masih didalami, dengan dugaan percekcokan soal hubungan dan perhatian.
Di Kalimantan Tengah, Kapolda Irjen Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), selain 46 orang dari kalangan masyarakat. Satu korporasi di Kotim menjadi tersangka, dan masih ada 10 pihak lain yang diselidiki. Menurut Iwan, penanganan perkara yang melibatkan korporasi membutuhkan pembuktian cermat, termasuk memastikan asal api, apakah dari luar atau dalam area konsesi HGU. Kepolisian melibatkan saksi ahli dan Puslabfor untuk memeriksa sumber api, serta memeriksa pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla.
Di Bandung, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan truk polisi. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, seperti menginjak, melempar dengan bambu, dan memukul dengan kayu. Polisi masih mendalami aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut. Dedi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk anarkisme, namun tetap menghormati hak penyampaian aspirasi sesuai koridor hukum. Dari 16 polisi yang menjadi korban, empat di antaranya luka berat, dan dua masih dirawat di rumah sakit.
Dengan berbagai kasus yang mencuat, penetapan tersangka menjadi langkah awal penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan tuntas, memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.
