Skandal Takaran BBM di Sergai: Pertamina Setop Pasokan, Dua Tersangka Ditetapkan
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Kasus dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Sergai, tepatnya SPBU 14.206.190 yang berlokasi di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terus bergulir. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) resmi menghentikan penyaluran seluruh produk BBM ke SPBU tersebut menyusul penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada Selasa (20/10/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat. “Pertamina mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah lanjutan sesuai hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, serta perjanjian kerja sama dengan pengelola SPBU,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2026).
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor. DS diduga menyuruh H untuk merusak segel mesin pompa BBM, sementara H diduga melakukan perusakan segel tersebut guna mengubah takaran pengisian. Akibat perbuatan mereka, konsumen berpotensi menerima BBM dalam jumlah yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
Penghentian operasional SPBU di Sergai ini menjadi sorotan publik. Pertamina memastikan telah memperkuat distribusi BBM ke sejumlah SPBU terdekat agar kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah Sei Bamban dan Sergai tetap terpenuhi. “Kami melakukan penguatan distribusi suplai BBM ke SPBU terdekat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama operasional SPBU 14.206.190 dihentikan,” jelas Fahrougi. Selain itu, Pertamina juga meningkatkan pengawasan operasional melalui inspeksi lapangan dan pemeriksaan kesesuaian takaran dispenser secara berkala.
Praktik manipulasi takaran di SPBU di Sergai ini bukanlah kasus isolated. Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan juga membongkar praktik penjualan BBM bersubsidi ke pabrik pembuatan beton di Jalan Megawati. Sementara itu, di Aceh, Polda Aceh menangkap 22 orang tersangka penimbun BBM subsidi dengan menyita 18 kendaraan dan 32 ton solar dalam rentang waktu 19-25 Oktober 2026. Anggota Komisi III DPR RI, Dek Gam, meminta pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi terus diperketat agar tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan aktif mengawasi pelayanan di SPBU. Apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran atau pelayanan yang melanggar aturan, masyarakat dapat melaporkan melalui Pertamina Contact Center 135. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di SPBU di Sergai maupun di daerah lain.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlanjut di Polda Sumut. Pertamina menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan memberikan informasi, data, serta keterangan yang diperlukan untuk mendukung kelancaran penyidikan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan pengelola SPBU di seluruh Indonesia, termasuk SPBU di Sergai, dapat lebih patuh terhadap standar operasional dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan berlapis dari Pertamina, kepolisian, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas praktik curang yang merugikan konsumen dan negara.
