Imigrasi Pekanbaru Musnahkan 145 Ribu Arsip Keimigrasian, Wujud Tata Kelola Profesional
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru secara resmi memusnahkan sebanyak 145.731 berkas arsip keimigrasian pada Selasa, 27 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Pekanbaru Musnahkan 145 Ribu Arsip Keimigrasian untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan memastikan pengelolaan dokumen sesuai dengan aturan kearsipan yang berlaku.
Dari total arsip yang dimusnahkan, sebanyak 144.883 berkas merupakan dokumen permohonan perjalanan Republik Indonesia untuk periode 2022–2023. Sementara itu, 848 berkas lainnya berasal dari pelayanan warga negara asing (WNA) tahun 2022. Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 14 September 2026 melalui Surat Nomor B/KN.00.01/387/2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Roni Sastrawan, menegaskan bahwa penghapusan arsip yang telah memenuhi ketentuan merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola administrasi yang profesional dan bertanggung jawab. Menurutnya, pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga mencakup penataan dan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi volume penyimpanan dokumen, melainkan juga wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Roni.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Proses pemusnahan turut disertai penandatanganan berita acara oleh ketua panitia bersama para saksi sebagai bagian dari pertanggungjawaban administrasi.
Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo Aji Prabowo, mengingatkan bahwa pemusnahan dokumen harus dilakukan berdasarkan prosedur, termasuk memperhatikan masa retensi dan persyaratan yang ditetapkan. “Pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur, dengan memperhatikan ketentuan retensi serta persyaratan pemusnahan arsip,” kata Bimo.
Dalam pelaksanaannya, seluruh arsip dimusnahkan menggunakan mesin pencacah (shredder) agar dokumen tidak dapat dimanfaatkan kembali. Langkah ini juga untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang terkandung di dalamnya.
Imigrasi Pekanbaru Musnahkan 145 Ribu Arsip Keimigrasian berharap langkah tersebut dapat memperkuat sistem kearsipan yang tertib, efisien, dan akuntabel sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan keimigrasian. Pemusnahan arsip ini menjadi bukti nyata bahwa Imigrasi Pekanbaru Musnahkan 145 Ribu Arsip Keimigrasian tidak hanya sekadar rutinitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam mengelola dokumen negara.
Dengan pemusnahan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan arsip yang modern dan sesuai standar. Ke depan, diharapkan langkah serupa dapat menjadi contoh bagi kantor imigrasi lainnya dalam menerapkan tata kelola kearsipan yang baik.
Sebagai penutup, pemusnahan 145.731 arsip keimigrasian ini merupakan cerminan dari upaya berkelanjutan Imigrasi Pekanbaru Musnahkan 145 Ribu Arsip Keimigrasian dalam mewujudkan administrasi yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan terpercaya.
