Franky Oesman Widjaja dan Petinggi 10 Perusahaan Diminta Singapura Buka-bukaan soal Kabut Asap
Inforiau – 29 Oktober 2026 | Nama Franky Oesman Widjaja mencuat dalam pertemuan tertutup yang digelar Pemerintah Singapura di The Treasury pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pemimpin Golden Agri-Resources itu duduk di antara para petinggi sepuluh perusahaan yang tengah diselidiki keterkaitannya dengan kebakaran penyebab kabut asap di Indonesia. Dalam forum langka tersebut, Franky Oesman Widjaja bersama eksekutif lain diminta menandatangani komitmen kerja sama penuh dengan otoritas Singapura.
Pertemuan itu dihadiri tiga menteri sekaligus: Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu. Mereka didampingi pengacara senior Davinder Singh serta pejabat dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum. Sepuluh perusahaan yang dipanggil antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari setengah jam itu, Shanmugam menegaskan bahwa kabut asap bukanlah fenomena alam semata. “Kabut asap muncul karena kebakaran. Kebakaran terjadi akibat praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam,” ujarnya di hadapan para perwakilan perusahaan. Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak mencari kambing hitam, melainkan ingin memastikan perusahaan yang beroperasi di Singapura tidak merugikan negara dan kawasan.
Posisi Franky Oesman Widjaja menjadi sorotan karena Golden Agri-Resources merupakan salah satu pemain besar di industri kelapa sawit. Selain mewakili perusahaannya, dalam forum itu hadir pula penasihat senior Sinar Mas Group, Bernard Tan, yang juga mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China). Kehadiran Franky Oesman Widjaja menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar operasi langsung, tetapi juga hubungan korporasi dan rantai pasok.
Pemerintah Singapura menyatakan akan menggunakan seluruh kewenangan hukum yang dimiliki. Shanmugam mengungkapkan bahwa perubahan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) akan diajukan pada sidang parlemen berikutnya, 3 November. Amendemen tersebut akan memberi NEA kewenangan memaksa perusahaan menunjuk pemeriksa independen untuk menelaah operasi, hubungan korporasi, dan rantai pasok. Perusahaan yang menolak atau tidak bekerja sama penuh akan dikenai sanksi pidana.
Grace Fu menambahkan bahwa langkah ini diperlukan agar mekanisme penyelidikan memiliki dasar hukum yang mengikat. “Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” katanya seusai pertemuan. Ia juga mengapresiasi komitmen perusahaan untuk bekerja sama selama proses penyelidikan berlangsung.
Shanmugam menegaskan pemerintah menginginkan kerja sama substantif dan transparansi, bukan jawaban yang sekadar dipoles secara hukum. Perusahaan yang secara sukarela bersedia menjalani asesmen operasi dan rantai pasok akan diumumkan nama CEO dan perusahaannya secara publik. Bagi Franky Oesman Widjaja dan sembilan pemimpin perusahaan lainnya, keputusan untuk kooperatif akan menjadi penentu dalam penyelidikan ini.
Notis di bawah THPA telah diterbitkan pada 23 Oktober terhadap sepuluh perusahaan tersebut. Pemerintah menilai struktur korporasi atau pengaturan pihak ketiga tidak boleh menjadi penghalang untuk mengungkap fakta. Penyelidikan akan menelusuri kemungkinan keterkaitan kegiatan usaha, relasi antarperusahaan, hingga rantai pasok dengan titik-titik kebakaran di Indonesia.
Langkah Singapura ini memperlihatkan tekanan yang semakin besar terhadap pelaku industri yang diduga berkontribusi pada polusi lintas batas. Bagi publik, sorotan kini tertuju pada sejauh mana komitmen yang diucapkan Franky Oesman Widjaja dan rekan-rekannya akan diwujudkan dalam praktik nyata, bukan sekadar pernyataan di ruang rapat tertutup.
Dengan amendemen THPA yang segera dibahas di parlemen, Singapura mengirim sinyal jelas bahwa tanggung jawab lingkungan tidak bisa dilepas melalui rekayasa struktur korporasi. Kooperasi penuh, transparansi data, dan kesediaan diperiksa secara independen akan menjadi ukuran utama. Bila komitmen itu ditepati, penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan akuntabilitas dapat ditegakkan. Sebaliknya, penolakan berpotensi berujung pada sanksi pidana. Kasus ini pun menjadi ujian bagi reputasi perusahaan sawit besar, termasuk Golden Agri-Resources yang dipimpin Franky Oesman Widjaja, di tengah meningkatnya tuntutan tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab di kawasan.
