Ajudan Gubernur Kaltim Arogan, Netizen Syok Temukan Status Desil 1 di Balik Pesta Mewahnya
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Jagat maya kembali dihebohkan oleh sebuah kontroversi yang menyeret nama ajudan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Briptu Asky Rizal Toding, anggota aktif Polri dari Polda Kaltim yang bertugas sebagai pengawal kepala daerah, menjadi sorotan setelah aksi intimidasinya terhadap mahasiswa terungkap. Namun, di balik insiden arogansi tersebut, netizen justru membongkar sebuah fakta mengejutkan: sang ajudan diduga terdaftar dalam kategori desil 1, kelompok masyarakat dengan tingkat kemiskinan ekstrem. Temuan ini sontak memantik pertanyaan besar di tengah publik mengenai validitas dan keadilan data sosial di Indonesia.
Insiden bermula pada Senin, 19 Oktober 2026, ketika massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda menggelar demonstrasi sejak pukul 14.00 WITA. Mereka menuntut ketegasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta mengevaluasi kinerja kepemimpinan daerah. Lantaran tak kunjung ditemui, massa akhirnya menyusul rombongan gubernur ke kawasan Masjid Nurul Mu’min menjelang Magrib.
Saat mahasiswa mencoba mempertanyakan alasan Rudy absen menemui mereka, sang gubernur hanya merespons dengan senyuman dan bergegas pergi. Di momen itulah tensi memanas. Briptu Asky yang terekam dalam video tampak menyenggol ponsel perekam hingga jatuh, membenturkan badannya ke arah peserta aksi, serta melontarkan tantangan verbal. Ia juga terlihat menarik punggung demonstran lain sebelum akhirnya berjalan menjauh. Sikap reaktif aparat pengawal kepala daerah ini langsung memicu kemarahan warganet.
Dari penelusuran netizen, terungkap sebuah kejanggalan besar. Briptu Asky diduga terdata dalam kategori desil 1 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini berbanding terbalik dengan rekam jejak digitalnya yang memperlihatkan ia pernah menggelar pesta pernikahan mewah. Pascaviral, akun Instagram pribadinya, @askyand.laura, langsung dikunci rapat atau dijadikan privat. Kontradiksi antara status desil 1 dan gaya hidup sang ajudan memunculkan pertanyaan serius mengenai kelayakan dan validitas data sosial.
Publik pun mendesak pengusutan tuntas dugaan penyalahgunaan data bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Melalui akun @kualimerahputih, foto pernikahan mewah sang ajudan dibongkar, memicu berbagai komentar pedas. “Desil 1 di bawah miskin. Penyalahgunaan data demi mendapat keuntungan dari bansos harus diusut, tidak tepat sasaran,” tulis salah satu warganet. Kritik tajam juga diarahkan kepada lembaga statistik nasional terkait validitas data penerima manfaat yang dinilai tidak akurat.
Persoalan data desil 1 memang menjadi isu yang lebih luas dan kompleks. Di Kabupaten Subang, Dinas Sosial memaparkan pemetaan desil masyarakat penerima bantuan sosial berdasarkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) periode Juli–Agustus. Kepala Dinas Sosial Subang, Saeful Arifin, menjelaskan bahwa warga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 berkisar pada angka 800-an individu. Kelompok ini diprioritaskan menjadi sasaran utama bantuan pemerintah pusat, termasuk program pembukaan rekening bank gratis dengan saldo awal Rp50.000 bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas mulai November 2026.
Namun, di sisi lain, masih banyak warga yang benar-benar membutuhkan justru terhambat menerima bantuan. Di Desa Cingebul, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, seorang warga bernama Dapiem, 56 tahun, tidak lagi menerima bantuan sosial sejak 2024 meski masuk kelompok desil 1. Terhentinya bantuan yang sebelumnya diterima Dapiem berkaitan dengan ketidaksinkronan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Camat Lumbir, Mikesti, mengatakan bahwa Dapiem sebelumnya tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), namun penyalurannya terhenti karena data kependudukan yang bersangkutan belum sinkron.
Ironi pun semakin terasa. Di satu sisi, warga seperti Dapiem yang benar-benar berada di kelompok desil 1 justru kehilangan akses bantuan akibat persoalan administrasi. Di sisi lain, seorang anggota kepolisian aktif yang memiliki penghasilan memadai dan mampu menggelar pesta pernikahan mewah diduga masih tercatat dalam kategori yang sama. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan desil 1 bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut keadilan sosial dan akuntabilitas data penerima manfaat.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sinkronisasi data kependudukan, verifikasi lapangan, serta transparansi dalam pemutakhiran data menjadi langkah krusial agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Tanpa perbaikan sistemik, kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial akan terus tergerus, dan kelompok desil 1 yang paling membutuhkan justru semakin tersisih.
