Dakwaan Richard Lee Dianggap Lemah, Sang Dokter Malah Sindir Doktif soal Pemerasan Rp200 Miliar
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Perjalanan hukum kasus yang menjerat dr Richard Lee terus menyita perhatian publik. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 22 Oktober 2026, dakwaan Richard Lee yang dibangun oleh jaksa penuntut justru dinilai lemah oleh saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa. Ahli hukum kesehatan Sundoyo menilai perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana mestinya.
Menurut Sundoyo, suatu perkara pidana hanya bisa dikatakan sah apabila seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa unsur-unsur delik adalah bagian-bagian yang melekat di dalam pasal tersebut. “Itu adalah bagian-bagian delik yang ada di dalam pasal itu,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Unsur Produksi dan Peredaran Dinilai Tidak Terpenuhi
Dalam keterangannya, Sundoyo menyoroti Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi dasar dakwaan Richard Lee. Pasal tersebut mengatur perbuatan memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan. Namun, ia mempertanyakan apakah Richard Lee benar-benar pihak yang memproduksi produk skincare yang dipersoalkan.
“Yang memproduksi adalah perusahaan lain. Artinya apa? Tidak terpenuhi, kan, unsur yang kedua,” tegasnya. Menurut Sundoyo, karena produksi dilakukan oleh entitas lain, maka unsur perbuatan memproduksi tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.
Ia juga menyoroti unsur ketiga yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu. Sundoyo menilai unsur ini pun gugur karena inti persoalan dalam perkara Richard Lee sebenarnya hanya berkaitan dengan penandaan atau label pada kemasan produk, bukan pada kandungan maupun mutu sediaan itu sendiri. Atas dasar itu, ia menilai posisi dakwaan Richard Lee sangat lemah di mata hukum pidana materiil.
Penangguhan Penahanan Picu Kekecewaan Kubu Doktif
Di sisi lain, Richard Lee buka suara terkait kekecewaan Samira Farahnaz alias Doktif atas dikabulkannya penangguhan penahanan dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Oktober 2026. Ia memilih tidak menanggapi berlebihan sikap seterunya tersebut. “Karena guru agama, teman, dan sahabat saya bilang, jangan melawan iblis dengan ilmu,” ungkapnya usai persidangan.
Richard menambahkan bahwa iblis disebut sebagai pihak yang paling tinggi ilmu dan cenderung menutup mata terhadap hal-hal yang baik dan semestinya. Ia juga menyinggung dugaan pemutarbalikan fakta serta permintaan uang yang nominalnya disebut mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar, sebelum akhirnya menyebut angka Rp200 miliar. Bapak tiga anak itu menegaskan tidak akan berdebat dengan Doktif karena seterunya dinilai pintar merangkai kata. “Lawanlah iblis dengan hati dan keluarga, karena dia tidak punya kedua hal tersebut,” imbuhnya.
Penangguhan Penahanan Berdasar Pertimbangan Kemanusiaan
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya merupakan kewenangan mutlak majelis hakim. Ia memastikan keputusan tersebut diambil berdasarkan koridor hukum. Permohonan itu telah diajukan berkali-kali hingga akhirnya dikabulkan dengan pertimbangan kemanusiaan serta jaminan dari sejumlah tokoh publik, seperti Ustaz Derry Sulaiman dan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Meski demikian, dinamika persidangan masih akan berlanjut. Publik menantikan bagaimana majelis hakim menilai kekuatan dakwaan Richard Lee setelah mendengar keterangan saksi ahli yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Kubu Doktif pun diyakini akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil.
Dengan berbagai dinamika yang ada, kasus ini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen. Apapun putusan akhirnya nanti, publik berharap proses hukum berjalan objektif, mengedepankan bukti, dan tetap menjunjung asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
