Heboh! Orang Kaya China Ramai-ramai Pindahkan Harta ke Bank AS, Ternyata Ini Rahasianya
Inforiau – 26 Oktober 2026 | Fenomena mengejutkan datang dari dunia keuangan global. Orang kaya China ramai-ramai pindahkan harta ke bank AS, ini alasannya menjadi perbincangan hangat di kalangan bankir swasta dan pengacara internasional. Perpindahan aset ini bukan tanpa sebab, melainkan respons langsung terhadap kebijakan pajak baru yang diberlakukan pemerintah Beijing terhadap kekayaan yang disimpan di luar negeri.
Langkah ini menarik perhatian dunia setelah otoritas China memperketat pengawasan terhadap aset warga negara yang ditempatkan di yurisdiksi asing. Sejumlah keluarga kaya mulai mencari alternatif perbankan di Amerika Serikat, termasuk memindahkan dana dari Singapura dan Hong Kong ke rekening bank AS. Perubahan ini berkaitan erat dengan aturan pajak baru yang menyasar pendapatan dan keuntungan dari offshore trust atau perwalian aset di luar negeri.
Pemicu Utama: Pajak 20 Persen atas Offshore Trust
Pada Juli 2026, otoritas China menetapkan bahwa pendapatan dan keuntungan dari perwalian luar negeri milik wajib pajak yang berstatus sebagai residen pajak China dikenai pajak sebesar 20 persen. Kebijakan ini bahkan diterapkan secara retroaktif, yang membuat sejumlah pemilik kekayaan harus menghitung ulang kewajiban pajak mereka.
Dampaknya cukup signifikan. Sebagian pemilik aset terpaksa membongkar struktur perwalian, menjual saham, atau mencari pinjaman untuk membayar tagihan pajak yang muncul. Mereka pun mulai mencari nasihat hukum dan perpajakan untuk mengetahui berapa besar tagihan yang mungkin harus dibayarkan.
CEO Golden Acacia Capital yang berbasis di Singapura, Keith Tan, mengungkapkan bahwa sejumlah kliennya mulai merencanakan pemindahan aset ke AS sejak Juli. Beberapa di antaranya bahkan berhasil membuka rekening dalam waktu kurang dari dua bulan. “Hal ini sudah relatif umum terjadi,” kata Tan.
Mengapa Bank AS Menjadi Magnet Baru?
Alasan utama di balik tren ini adalah perbedaan sistem pertukaran informasi keuangan antarnegara. Amerika Serikat tidak tergabung dalam Common Reporting Standard (CRS), sebuah kerangka kerja yang dikembangkan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk pertukaran otomatis informasi rekening keuangan lintas negara.
Lebih dari 100 yurisdiksi berpartisipasi dalam sistem tersebut. Bank di Singapura dan Hong Kong diwajibkan melaporkan rekening terkait China sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bank AS tidak memiliki kewajiban pelaporan otomatis yang sama kepada Beijing melalui CRS. Kondisi inilah yang membuat sebagian pemilik kekayaan menilai rekening AS dapat mengurangi keterlihatan aset mereka di hadapan otoritas pajak China.
Menurut Keith Tan, nasabah kaya cenderung memilih bank swasta besar di AS. Sedangkan nasabah dengan dana lebih kecil biasanya menggunakan bank regional atau perusahaan pialang daring. Inilah yang membuat orang kaya China ramai-ramai pindahkan harta ke bank AS, ini alasannya semakin jelas terlihat di permukaan.
Permintaan Rekening Bank AS Melonjak Tajam
Bankir swasta dan pengacara yang menangani nasabah asal China melaporkan peningkatan permintaan pembukaan rekening bank di AS dalam beberapa bulan terakhir. Lonjakan ini terjadi setelah pemerintah China menerapkan pajak secara retroaktif terhadap pendapatan dan keuntungan dari offshore trust milik individu yang berstatus wajib pajak China.
Fenomena orang kaya China ramai-ramai pindahkan harta ke bank AS, ini alasannya juga memperlihatkan bahwa pergerakan modal lintas negara sangat sensitif terhadap perubahan regulasi perpajakan. Ketika beban pajak meningkat, para pemilik kekayaan mencari celah yang dianggap lebih menguntungkan secara fiskal.
Bukan Berarti Bebas dari Kewajiban Pajak
Meski demikian, memindahkan uang ke AS tidak otomatis menghapus kewajiban pajak China bagi residen pajak. Riwayat transfer tetap dapat ditelusuri, sementara pengeluaran modal dari China daratan makin sulit dilakukan. Rekening AS memang dapat mengurangi keterlihatan aset, tetapi tidak menghapus tanggung jawab fiskal yang melekat pada status wajib pajak China.
Selain itu, kesempatan memindahkan aset semakin terbatas. Pemerintah China terus memperketat pengawasan terhadap aliran modal keluar, sehingga strategi ini tidak sepenuhnya aman dalam jangka panjang. Para pemilik kekayaan pun dihadapkan pada dilema antara mematuhi kewajiban pajak atau mencari perlindungan di yurisdiksi yang dianggap lebih longgar.
Menariknya, tren serupa juga terlihat pada perpindahan aset bernilai tinggi lainnya. Kalangan orang kaya dilaporkan memindahkan emas dalam jumlah besar ke Singapura, yang mencapai 800 ton. Fenomena ini menyoroti peran emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global, serta daya tarik Singapura sebagai pusat penyimpanan aset.
Pelajaran bagi Investor Lintas Negara
Kasus ini penting untuk diperhatikan, termasuk bagi pembaca di Indonesia. Kebijakan pajak di negara besar seperti China bisa memengaruhi cara investor mengelola kekayaan lintas negara dan mempertimbangkan risiko menyimpan aset di luar negeri. Memindahkan uang ke negara lain tidak selalu membuat kewajiban pajak otomatis hilang.
Bagi para pemilik kekayaan, perencanaan perpajakan yang matang menjadi kunci. Diversifikasi aset, pemilihan yurisdiksi, serta pemahaman atas regulasi pertukaran informasi keuangan antarnegara harus menjadi pertimbangan utama. Tanpa pemahaman yang cukup, strategi memindahkan aset justru berpotensi menimbulkan risiko baru di kemudian hari.
Fenomena orang kaya China ramai-ramai pindahkan harta ke bank AS, ini alasannya pada akhirnya menunjukkan bahwa dinamika regulasi global terus berubah. Para pelaku pasar dituntut untuk selalu waspada dan adaptif terhadap setiap kebijakan baru yang muncul.
Secara keseluruhan, perpindahan harta orang kaya China ke bank AS merupakan cerminan dari upaya mereka menghindari beban pajak yang lebih berat. Namun, langkah ini bukan solusi instan. Kewajiban pajak tetap melekat, dan pengawasan otoritas semakin ketat. Bagi investor, kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi fondasi utama dalam mengelola kekayaan lintas negara.
Editor: Sukri Mustakim
