Hercules Maruarar Sirait Memanas: Ultimatum 'Jangan Pakai Otak Nakal' hingga Desakan Mediasi BPN
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Polemik sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait semakin memanas. Perseteruan Hercules Maruarar Sirait ini pun mencuri perhatian publik setelah Hercules melontarkan peringatan keras kepada sang menteri melalui sebuah video yang diunggah di media sosial, sekaligus memicu desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan melakukan mediasi.
Dalam video yang beredar luas, Hercules tampak menyinggung rekam jejak Maruarar Sirait sebelum menduduki kursi menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku mengenal sosok yang akrab disapa Ara tersebut sejak lama dan menuduhnya masih menggunakan cara-cara lama dalam berpolitik.
“Sekarang kamu menteri di dalam pemerintahan, Presiden yang ke-8. Kau sadar diri, kau jangan pakai otak kamu yang nakal dulu, kamu masih di jalur merah, kamu loncat ke jalur oranye, aku tahu kamu. Ini pejuang, petarung yang aslinya,” ujar Hercules, seperti dikutip dari unggahan Instagram GRIB Jaya.
Hercules juga menegaskan bahwa dirinya adalah petarung asli yang memegang teguh komitmen terhadap pemerintah saat ini. Ia menyebut bahwa darah merah putih adalah harga mati dan menilai pemerintahan harus dipegang oleh Presiden Prabowo. Tak hanya itu, ia kembali menyindir Maruarar Sirait dengan nada menantang.
“Hei Ara Sirait. Kalau kamu benar aku dukung, tapi kamu masih mau pake otak-otak dulu kamu masih di merah, rampok-rampok terus, sekarang kamu menyelamatkan diri, menempel ke biru, terus kamu mau pakai rampok lagi, terus kamu berhadapan dengan saya,” lanjutnya.
Pernyataan Hercules Maruarar Sirait yang kian tajam berakar pada klaim kepemilikan lahan yang akan dibangun rumah susun untuk rakyat di kawasan Tanah Abang. Hercules mengklaim lahan tersebut merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Ia menegaskan bahwa tanah itu bukanlah lahan kosong, melainkan sudah ia bebaskan dengan uang pribadi dalam jumlah yang sangat besar.
“Kamu tau nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tau. Kamu jangan nanti dikasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara,” tegas Hercules.
Di sisi lain, Maruarar Sirait memiliki pandangan yang bertolak belakang. Ia mengaku telah menyambangi langsung lokasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, lahan yang dipersoalkan dipastikan merupakan aset negara.
Perbedaan klaim inilah yang kemudian mendorong Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan untuk angkat bicara. Ia menilai bahwa perbedaan klaim atas hak antara Hercules dan pemerintah merupakan bentuk sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur yang tepat. Menurutnya, apabila tanah tersebut sudah menjadi aset negara, maka kepemilikannya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
“Nah, kalau terjadi perbedaan klaim atas hak misalnya pihaknya Hercules dengan pihak pemerintah, berarti kan ada sengketa di antara keduanya. Nah, kalau misalnya terjadi sengketa, tentu proses selanjutnya adalah para pihak bisa dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional,” ujar Irawan kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Irawan menambahkan bahwa Hercules dan Maruarar Sirait dapat menanyakan status riwayat kepemilikan tanah kepada BPN, karena lembaga tersebut merupakan pihak paling otoritatif dalam memberikan penjelasan terkait status lahan. Keduanya juga disebut dapat meminta warkah atau dokumen resmi yang menjadi dasar hukum kepemilikan tanah.
“Karena mereka kan lembaga paling otoritatif untuk memberikan penjelasan terkait dengan status tanah tersebut. Jadi kalau mereka diminta untuk menyelesaikan, atau misalnya kan bisa juga bertanya kepada BPN terkait dengan warkah itu. Warkah itu maksudnya riwayat kepemilikan tanah itu kan mereka bisa bertanya ke situ ke BPN,” papar dia.
Meski Komisi II DPR memiliki mitra kerja dengan Kementerian ATR/BPN, Irawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan masuk terlalu jauh ke dalam kasus konkret dan individual. Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki tugas, pokok, dan fungsi masing-masing, sehingga penyelesaian sengketa Hercules Maruarar Sirait diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah atau pengadilan.
“Bukan tidak berwenang, tapi setiap lembaga negara kan punya tupoksi masing-masing, karena ini adalah kasus konkret yang tentu harus diselesaikan oleh pemerintah atau pengadilan gitu. Kalau kami kan hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, tidak bukan kasus konkret dan individual,” tandasnya.
Desakan mediasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjadi sorotan karena melibatkan dua figur yang sama-sama memiliki pengaruh besar. Di satu sisi, Hercules Maruarar Sirait bersitegang soal kepemilikan lahan yang diklaim telah dibebaskan dengan dana pribadi. Di sisi lain, pemerintah melalui kementerian terkait menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset negara yang akan dimanfaatkan untuk program rumah susun bagi rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari kedua belah pihak mengenai langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, publik menanti apakah mediasi yang diusulkan DPR akan benar-benar terwujud dan mampu menjembatani perbedaan klaim antara Hercules dan Maruarar Sirait.
Kasus sengketa lahan ini menjadi pengingat bahwa konflik pertanahan kerap melibatkan tumpang tindih kepentingan antara pihak swasta, ahli waris, dan negara. Penyelesaian melalui mekanisme resmi seperti BPN dan pengadilan dinilai menjadi jalan paling bijak agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas, terutama warga yang mengharapkan pembangunan rumah susun di kawasan Tanah Abang.
Dengan dinamika yang terus berkembang, polemik Hercules Maruarar Sirait dipastikan masih akan menjadi perhatian publik. Transparansi status kepemilikan lahan dan keterbukaan dokumen resmi menjadi kunci utama untuk meredam ketegangan di antara kedua tokoh tersebut.
