Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Korban: Kami Sudah Tahu Siapa Tersangkanya
Inforiau – 01 November 2026 | Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto terus bergulir. Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi-saksi untuk melengkapi pembuktian. “Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi-saksi untuk melengkapi pembuktian,” kata Onkoseno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Hingga saat ini, penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO telah memeriksa 11 saksi. Mereka adalah Saudari ANW selaku pelapor, Saudari DYP, Saudara MIP, Saudara NA, Saudara J, Saudara MGW, Saudara JNH, Saudari DG, Saudari NG, Saudara AMP, dan Saudara ABT alias BP. “Ada 11 saksi (yang sudah diperiksa). Saudari ANW selaku pelapor, Saudari DYP, Saudara MIP, Saudara NA, Saudara J, Saudara MGW, Saudara JNH, Saudari DG, Saudari NG, Saudara AMP, Saudara ABT alias BP,” jelas Onkoseno.
Kasus ini bermula dari laporan ANW terhadap Betrand Peto pada Sabtu, 12 September 2026. ANW melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Peristiwa itu diduga terjadi pada dini hari. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik. ANW juga disebut memiliki bukti visum yang menunjukkan adanya luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
Selain mengumpulkan keterangan para saksi dan pihak terkait, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini. Barang bukti tersebut antara lain hasil visum, rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumentasi luka korban, hingga riwayat percakapan di media sosial. “Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” tutur Onkoseno.
Sebelumnya, Betrand Peto alias Onyo telah memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.50 WIB didampingi kuasa hukumnya. Proses klarifikasi berlangsung intensif selama kurang lebih 8,5 jam dengan 55 pertanyaan. “Ini panggilan terkait dugaan ya, tentang laporan TPKS, dari jam 13.00 sampai jam 10.00 kurang 10 ya? Jam 10.00. Dan tadi ada 55 pertanyaan,” ujar Timothy Ezra, kuasa hukum Betrand Peto, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki gambaran mengenai sosok yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik dinilai krusial dan mengarah pada dugaan adanya tindak pidana. “Intinya buktinya krusial, buktinya mengarah, dan buktinya menunjukkan bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Nathaniel kepada awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Meski demikian, Nathaniel menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului keputusan kepolisian. Mereka memilih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan perkara dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. “Kita lihat nanti bagaimana Polda Metro Jaya mendudukan ini, menentukan siapa tersangkanya. Tapi dalam pikiran kami, dalam diskusi kami, kami sudah tahu siapa tersangkanya,” tegasnya.
Pihak ANW juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang dinilai telah menjalankan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. Mereka berharap kasus ini dapat segera tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, Betrand Peto sendiri belum memberikan komentar lebih lanjut terkait status penyidikan ini. Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah menunggunya hingga larut malam usai pemeriksaan pada 8 Oktober lalu.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini menjadi perhatian publik mengingat Betrand Peto adalah figur publik. Penyidik berjanji akan bekerja secara profesional dan transparan. Masyarakat pun diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka. Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan menganalisis barang bukti yang ada.
Dengan naiknya status ke penyidikan, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto memasuki babak baru. Publik menantikan langkah selanjutnya dari kepolisian, terutama terkait penentuan tersangka. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Yang terpenting adalah kebenaran dan keadilan bagi semua pihak, terutama korban.
