Polisi Ungkap 245 Tersangka Karhutla dan 20 Korporasi, Empat di Antaranya Investor Asing
Inforiau – 29 Oktober 2026 | Penyidik polisi dari jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah provinsi rawan. Dalam jumpa pers yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan capaian penanganan perkara, baik yang melibatkan pelaku perorangan maupun korporasi.
Asep menyebut, untuk pelaku perorangan, pihaknya telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 245 orang sebagai tersangka. Penanganan kasus tersebar di sejumlah provinsi rawan kebakaran, di antaranya Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, hingga Lampung.
“Wilayah yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan adalah Polda Kalbar dengan 68 laporan polisi. Itulah sebabnya kami langsung datang atas perintah Kapolri untuk melakukan pengecekan langsung di wilayah Kalimantan Barat ini,” ujar Asep.
Selain Kalimantan Barat, sejumlah polda lain juga mencatat angka signifikan, yaitu Polda Riau dengan 59 laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan polisi, Polda Sumatera Selatan 42 laporan polisi, dan Polda Kalimantan Timur 30 laporan polisi.
Tak hanya menjerat pelaku perorangan, polisi juga menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka. Asep mengungkapkan, terdapat 104 laporan polisi dengan dugaan pelaku korporasi dan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari proses penyidikan tersebut, 20 korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menariknya, dari 20 korporasi yang menjadi tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempat perusahaan itu adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Adapun modus operandi yang ditemukan di lapangan, baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi, adalah membuka lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Untuk kasus korporasi, polisi menduga kuat adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, serta terbakarnya lahan.
“Modus operandi para tersangka korporasi antara lain secara sengaja atau lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Asep menegaskan, jumlah tersangka korporasi masih dapat bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan. Penegakan hukum karhutla ini, kata dia, merupakan wujud dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Di sisi lain, polisi juga menghadapi berbagai persoalan keamanan lain. Di Jakarta, sebanyak 53 aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik pada Rabu (28/10/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut terdapat 77 kegiatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta, dengan 53 di antaranya merupakan aksi penyampaian aspirasi. Personel TNI, Polri, dan pengamanan dalam disiagakan di titik-titik seperti Bundaran HI, Gedung UOB, Gedung MPR dan DPR RI, Silang Selatan Monas, serta Tugu Tani.
Sementara di Papua, aparat kepolisian menyelidiki kasus penikaman terhadap seorang warga sipil berinisial H di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai, Yahukimo, Selasa (27/10) sekitar pukul 18.00 WIT. Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menyatakan penyidik masih mendalami identitas pelaku dan motif, termasuk dugaan keterkaitan dengan aktivitas kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo.
Dari mancanegara, kepolisian San Diego, Amerika Serikat, menutup sementara Islamic Center of San Diego setelah menerima ancaman. Polisi mengerahkan aparat di lokasi dan mengeluarkan peringatan keselamatan publik terkait sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan ancaman tersebut. Langkah ini menambah daftar panjang tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Secara keseluruhan, langkah tegas polisi dalam menindak pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi, menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menekan angka kebakaran hutan dan lahan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mengeksploitasi alam secara melawan hukum. Pengawasan dan kerja sama lintas lembaga pun menjadi kunci agar upaya perlindungan lingkungan tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan berujung pada pemulihan ekosistem dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
