Polres Bengkalis Usut Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas, Nama Dosen Polbeng Disebut
Inforiau – 20 Oktober 2026 | Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis tengah mengusut Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Nama Polbeng Disebut dalam pelaksanaan program penetapan batas desa yang dibiayai melalui Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) Desa Bermasa tahun anggaran 2022–2025. Penyelidikan ini mencuat setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tersebut. Dalam perkembangan terbaru, seorang dosen Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) berinisial Ad telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Doni Irawan, mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga mendalami potensi penyalahgunaan nama lembaga, pemalsuan stempel perguruan tinggi, hingga aliran dana ke rekening pribadi. “Penyidik tengah memverifikasi dugaan penggunaan lembaga yang tidak sah, peminjaman nama lembaga hingga pemalsuan stempel perguruan tinggi untuk keperluan transaksi,” kata Doni, Senin (19/10/2026).
Penyelidikan perkara ini telah mencakup pemeriksaan terhadap belasan kepala desa dan perangkat desa dari total 136 desa di Kabupaten Bengkalis. Selain itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkalis, Rinaldi Eka Wahyu, beserta sejumlah stafnya juga telah dimintai keterangan. “Rinaldi sudah kita periksa termasuk stafnya. Nanti, apabila ada perkembangan lebih lanjut, kami akan sampaikan,” ujar Doni.
Program BKK Desa Bermasa merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang mengalokasikan dana APBD sebesar Rp1 miliar per desa setiap tahun. Dari anggaran tersebut, setiap desa mengalokasikan sekitar Rp60 juta hingga Rp95 juta untuk kegiatan penetapan batas wilayah. Kegiatan itu direncanakan mencakup rapat koordinasi antardesa, pembuatan pilar batas sementara maupun definitif, serta sosialisasi hukum untuk mencegah konflik lahan. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut kini menjadi sorotan penyidik karena muncul dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan administrasinya.
Direktur Polbeng, Johny Custer, belum memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan dosen berinisial Ad. Saat dikonfirmasi, Johny mengaku sedang berada di luar kota dan akan memberikan klarifikasi setelah kembali ke Bengkalis. Sementara itu, Ad juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan komentar resmi.
Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Bengkalis, H. Ismail, mengaku baru mengetahui adanya pemeriksaan terhadap jajarannya. Ia menyebut belum memperoleh informasi lengkap mengenai persoalan yang sedang ditangani penyidik. “Kami lagi menyiapkan Perbupnya,” kata Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Senin sore. Pernyataan ini menambah daftar pihak yang belum memberikan keterangan utuh terkait Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Nama Polbeng Disebut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini. Polres Bengkalis berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik. Masyarakat pun berharap agar kasus ini diusut tuntas mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk program tapal batas desa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Nama Polbeng Disebut tidak sekadar menjadi isu yang berlalu tanpa penyelesaian.
Sebagai informasi, program BKK Desa Bermasa telah berjalan sejak tahun 2022 dan menyentuh seluruh desa di Kabupaten Bengkalis. Setiap desa menerima alokasi Rp1 miliar per tahun yang penggunaannya diatur dalam petunjuk teknis. Namun, dalam praktiknya, penetapan tapal batas desa kerap menjadi persoalan kompleks karena melibatkan batas antarwilayah yang berpotensi menimbulkan konflik. Karena itu, kegiatan ini seharusnya dilaksanakan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak yang kompeten, termasuk perguruan tinggi sebagai konsultan atau pendamping. Sayangnya, dugaan penggunaan lembaga yang tidak sah dan pemalsuan stempel justru mencoreng tujuan mulia program tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai pentingnya penguatan pengawasan internal dan eksternal dalam setiap program yang menggunakan dana APBD. Mereka mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan BKK Desa Bermasa, terutama pada komponen penetapan tapal batas. Selain itu, aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk jika ada oknum dari lingkungan akademik. Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Polres Bengkalis dalam menegakkan hukum di tengah masyarakat.
Dengan masih berjalannya penyelidikan, publik menantikan langkah konkret dari penyidik. Sosialisasi hukum yang menjadi bagian dari kegiatan tapal batas seharusnya juga menyasar aparat desa agar tidak terjerumus dalam praktik koruptif. Jika Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Nama Polbeng Disebut terbukti, maka hal ini menjadi pelajaran berharga bahwa pengelolaan keuangan desa memerlukan pengawasan ketat dan komitmen bersama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Hingga berita ini ditulis, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun penyidik memastikan akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap tabir kasus ini secara terang benderang.
