Sherly Tjoanda di Pusaran Kontroversi: Dari Mikrofon Dimatikan hingga Skandal Saham Tambang
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian peristiwa kontroversial yang menyita perhatian nasional. Mulai dari aksi mematikan mikrofon saat rapat paripurna DPRD, dugaan cacat hukum dalam penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025, hingga isu kepemilikan saham di perusahaan tambang yang memicu dugaan konflik kepentingan. Sherly Tjoanda yang dikenal vokal dan kerap tampil di ruang publik kini menghadapi gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum dan masyarakat sipil.
Insiden yang paling menyita perhatian terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara pada Senin, 12 Oktober 2026. Saat itu, para anggota dewan melontarkan kritik tajam terkait kondisi fiskal daerah, khususnya persoalan utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota yang nilainya mencapai Rp1 triliun lebih. Legislator menyoroti kontradiksi antara limpahan kekayaan sumber daya alam Maluku Utara yang ditarik ke pusat dengan realitas beban utang yang harus ditanggung pemerintah provinsi.
Menghadapi rangkaian pertanyaan tersebut, Sherly Tjoanda berinisiatif meminta izin kepada pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan langsung. Namun, niat tersebut dimentahkan oleh pimpinan rapat yang berdalih aturan tata tertib forum paripurna melarang kepala daerah memberikan tanggapan di tengah sesi interupsi. Kekecewaan pun tak terbendung. “Percuma kalau begitu,” ujar Sherly singkat sebelum mematikan mikrofon mejanya sendiri. Aksi spontan itu langsung viral dan menuai beragam reaksi publik, ada yang menilai tegas, tak sedikit pula yang menudingnya arogan.
Kontroversi tidak berhenti di ruang sidang. Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menuai sorotan tajam. Pengamat hukum dan Direktur Gerakan Perubahan Indonesia, Muslim Arbi, menilai aturan yang diterbitkan Sherly Tjoanda Laos itu bukan sekadar cacat formil, tetapi menjadi cermin telanjang bobroknya sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Maluku Utara.
Menurut Muslim, Pergub 31/2025 harus dibedah dalam dua klaster besar: klaster sistematis pembentukan peraturan perundang-undangan dan klaster penegakan hukum anti-korupsi. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin Pergub yang dasar hukumnya telah dicabut, yakni Kepres yang sudah tidak berlaku, bisa lolos dari protokol sinkronisasi peraturan di Kanwil KemenkumHAM Maluku Utara. “Ini pelanggaran konstitusional,” tegasnya. Jika Pergub yang dasar hukumnya sudah dicabut bisa lolos, maka ada dua kemungkinan: kelalaian sistemik yang fatal atau ada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di dalamnya.
Di tengah berbagai polemik, Sherly Tjoanda juga harus menghadapi isu hoaks yang mencatut namanya. Beredar video di media sosial yang mengklaim Gubernur Maluku Utara akan memberikan hadiah Rp50 juta kepada masyarakat yang berhasil menangkap gambar. Namun, Cek Fakta Liputan6.com memastikan klaim tersebut hoaks. Dalam video asli di akun Instagram resminya @s_tjo, Sherly justru mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang memakai foto dan suara AI untuk menipu lewat WhatsApp, SMS, telepon, dan media sosial. Ia meminta masyarakat tidak percaya dengan hadiah, doorprize, atau janji-janji manis yang mengatasnamakan dirinya.
Belum reda isu hoaks, kepemilikan saham Sherly Tjoanda di sejumlah perusahaan pertambangan kembali menjadi sorotan. Akun Facebook Naomi Kennedy mengangkat isu transparansi kepemilikan bisnis, potensi konflik kepentingan pejabat publik, serta dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di Maluku Utara. Salah satu perusahaan yang disoroti adalah PT Karya Wijaya. Mengutip catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Naomi menyebut Sherly memiliki sekitar 71 persen saham perusahaan tersebut. Kepemilikan itu disebut sebelumnya berada di tangan mendiang suaminya, Benny Laos, sebelum beralih kepada Sherly pada akhir 2024. Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan saham, luas konsesi, status perizinan, dan dugaan kerusakan lingkungan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.
Serangkaian peristiwa ini menempatkan Sherly Tjoanda dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, ia menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi tekanan politik di DPRD. Namun di sisi lain, berbagai kebijakan dan kepemilikan bisnisnya terus dipertanyakan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci bagi Sherly untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat Maluku Utara. Tanpa keterbukaan informasi, dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran hukum akan terus menghantui kepemimpinannya. Publik pun menanti langkah konkret Sherly Tjoanda dalam menjawab setiap tuduhan, sekaligus membuktikan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
