Luhut Buka Suara Soal Usulan Definisi Korupsi, Publik Justru Ramai-ramai Menolak
Inforiau – 22 Oktober 2026 | Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya angkat bicara untuk meluruskan pernyataannya mengenai usulan perubahan pengaturan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Melalui keterangan tertulis pada Kamis (22/10), Luhut menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghapus kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” ujar Luhut.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul gelombang kritik yang muncul setelah usulan itu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10). Dalam pertemuan itu, Luhut memaparkan bahwa usulan DEN lebih menitikberatkan pada kejelasan mekanisme pembuktian serta penguatan cakupan pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mengadopsi ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurut Luhut, definisi korupsi dalam konvensi PBB tersebut berfokus pada penyuapan atau bribery dan tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik. Ia bahkan menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara, yang dinilai memberatkan pelaku usaha seperti Danantara dalam menjalankan bisnis yang penuh risiko.
Meski demikian, Luhut memastikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak diusulkan untuk dihapus. Begitu pula Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana korupsi. Ia menambahkan, DEN mendorong penambahan sejumlah delik yang belum diatur memadai, seperti penyuapan terhadap pejabat publik asing, serta perlindungan hukum bagi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur. Selain itu, DEN mengusulkan penyusunan Omnibus Law Keuangan Negara untuk memperjelas status dan pengelolaan kekayaan negara.
Namun, klarifikasi Luhut tak serta-merta meredam kritik. Aktivis senior Muhammad Said Didu menilai usulan tersebut berbahaya karena berpotensi membuka celah bagi perbuatan yang merugikan keuangan negara. “Usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan triliun bukanlah korupsi. Betapa bahayanya usulan ini,” kata Said Didu.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, seperti pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Whoosh, investasi di Danantara, dugaan penggelembungan harga pengadaan bahan baku BUMN, hingga kredit macet di bank milik negara yang dikaitkan dengan intervensi kekuasaan. Said Didu pun berharap Presiden Prabowo tidak tergoda dengan usulan yang ia sebut sebagai jebakan tersebut.
Kritik serupa datang dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai pemahaman yang mempersempit korupsi hanya berdasarkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah salah kaprah. Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah mengatur unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Korupsi ya korupsi. Ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Fickar.
Ia menjelaskan, penyuapan dan gratifikasi merupakan bagian tindak pidana korupsi yang pengaturannya tidak selalu mensyaratkan kerugian keuangan negara secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 13 UU Tipikor. “Jadi berdiri sendiri-sendiri. Tidak relevan dan salah kaprah apa yang dikemukakan Luhut,” tegasnya.
Fickar juga mengingatkan agar perubahan rumusan hukum tidak justru mempersempit ruang penindakan. Menurut dia, perubahan definisi yang mengarah pada pelemahan unsur tindak pidana dapat membuka celah bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. “Mengubah definisi korupsi ke arah yang menguntungkan pelaku sama saja dengan melindungi praktik korupsi,” ucapnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti persoalan kerugian negara dalam wacana ini. Lembaga antirasuah menekankan pentingnya kejelasan rumusan agar pemberantasan korupsi tidak melemah, sekaligus memastikan bahwa setiap penyimpangan keuangan negara tetap dapat dijerat hukum secara tegas dan terukur.
Dinamika ini menunjukkan bahwa usulan Luhut menyentuh titik sensitif dalam sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, penyempurnaan regulasi dinilai perlu untuk menciptakan proses penegakan hukum yang lebih objektif dan konsisten serta sejalan dengan standar internasional. Di sisi lain, kekhawatiran bahwa perubahan definisi akan melemahkan pemberantasan korupsi menjadi sorotan banyak pihak, terutama karena kerugian negara kerap menjadi pintu masuk utama dalam mengungkap kasus-kasus besar.
Dengan klarifikasi yang telah disampaikan, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membahas penyempurnaan UU Tipikor. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar revisi regulasi tidak menimbulkan tafsir ganda yang justru merugikan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
