Arsul Sani Soroti Ijazah SMA Calon Kepala Daerah, PSI Sebut MK Bikin Gaduh
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Jakarta – Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi sorotan publik setelah mengungkap fenomena calon kepala daerah yang bergelar sarjana (S1) bahkan magister (S2) namun tidak memiliki ijazah SMA sederajat. Pernyataan itu disampaikan Arsul Sani dalam sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan yang menguji Pasal 227 huruf l UU Pemilu tentang syarat ijazah capres-cawapres, Arsul Sani mengulas sejumlah kasus Pilkada yang berujung diskualifikasi calon akibat tidak memiliki ijazah SMA. “Di MK ini banyak orang punya, ada kasus-kasus di Pilkada yang orangnya punya S1 bahkan S2, tapi enggak tamat SMA. Enggak tamat paket C, tapi kok bisa? Nah, itu tanya sama perguruan tingginya, kenapa kok bisa terima mahasiswa yang enggak tamat SMA,” kata Arsul Sani seperti dikutip dari risalah persidangan, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan Arsul Sani itu mencuat di tengah permohonan yang diajukan Farhan Hilmy, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS). Farhan menggugat Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mewajibkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan menengah. Menurut Farhan, norma tersebut hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri, padahal dalam pergaulan global terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu di Singapura, Australia, maupun Inggris.
Arsul Sani menyarankan agar aspirasi Farhan Hilmy disampaikan ke DPR yang tengah membahas revisi UU Pemilu. “Undang-Undang Pemilu itu sedang dibicarakan di DPR. Nah mestinya aspirasinya Mas Farhan Hilmy ini dibawa ke sana juga, malah jangan ke MK, supaya bisa diperjuangkan,” ujar mantan politikus PPP itu.
Namun, pernyataan Arsul Sani dan langkah MK dalam perkara terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai kritik dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua Harian PSI Ahmad Ali menilai pertimbangan MK sebagai atraksi politik. “Kalau saya bilang itu atraksi politik Mahkamah Konstitusi,” tegas Ahmad Ali di Kantor DPP PSI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ahmad Ali juga menyetujui pandangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menilai polemik ini sebagai operasi politik untuk mendegradasi posisi Wakil Presiden. Ia mempertanyakan langkah MK yang tetap mendalami pokok pertimbangan meski permohonan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). “Sesuatu hal yang sejak awal diketahui bahwa yang bersangkutan tidak punya legal standing, tapi masih kegenitan untuk masuk melakukan pemeriksaan hal-hal yang pada akhirnya membuat kegaduhan,” kritiknya.
Ali pun menyoroti keterlibatan Hakim MK Arsul Sani dan meminta yang bersangkutan memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Menurutnya, pertimbangan hakim dalam putusan yang amarnya tidak dapat diterima tidak bersifat mengikat dan hanya sebatas drama politik.
Di sisi lain, rekam jejak Arsul Sani sebagai politikus PPP juga menjadi perhatian. Pada 2020, saat menjabat Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani menanggapi peluang Sandiaga Uno menjadi Ketua Umum PPP. Ia menyebut Sandiaga sulit langsung menjadi ketua umum karena bukan kader partai, meski posisi lain seperti wakil ketua umum atau ketua harian terbuka. “Kami memang welcome dengan orang-orang di luar untuk menjadi ketua umum, tapi dipersyaratkan harus pernah menjadi pengurus DPP PPP selama satu periode,” ujarnya kala itu.
Kini, sebagai hakim konstitusi, Arsul Sani dituntut menjaga netralitas dan integritas lembaga peradilan. Polemik ijazah calon kepala daerah dan capres-cawapres menjadi ujian bagi MK dalam menegakkan konstitusi tanpa terpengaruh tekanan politik. Publik menanti langkah Arsul Sani dan majelis hakim lainnya dalam memutus perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Kesimpulan: Dinamika uji materi UU Pemilu menunjukkan kompleksitas persoalan syarat ijazah dalam demokrasi Indonesia. Pernyataan Arsul Sani mengenai calon kepala daerah bergelar S1 tanpa ijazah SMA membuka diskusi tentang kualitas pendidikan dan integritas proses pencalonan. Sementara itu, kritik PSI terhadap MK menjadi pengingat akan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan dari kepentingan politik praktis. Ke depan, revisi UU Pemilu di DPR diharapkan mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
