Jukir di Solo Lebih Banyak dari Lahan Parkir, Dishub Buka Suara soal Fenomena Juru Parkir
Inforiau – 26 Oktober 2026 | Heboh soal jukir di Solo lebih banyak ketimbang lahan parkir, Dishub bilang begini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat beberapa waktu terakhir. Isu ini mencuat setelah publik menyoroti jumlah juru parkir (jukir) yang dinilai tidak sebanding dengan ketersediaan lahan parkir di Kota Solo. Fenomena tersebut memicu pertanyaan besar mengenai tata kelola perparkiran, mulai dari pendataan, penataan, hingga kesejahteraan para jukir itu sendiri. Persoalan Heboh soal jukir di Solo lebih banyak ketimbang lahan parkir, Dishub bilang begini pun menjadi cermin bagaimana pengelolaan parkir di sejumlah daerah masih menyisakan pekerjaan rumah.
Dinamika soal jukir ternyata bukan hanya terjadi di Solo. Di Kota Bogor, kebutuhan akan pekerjaan dengan penghasilan yang lebih pasti juga mendorong ratusan warga mendaftar sebagai calon juru parkir resmi yang dibuka Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Seleksi yang digelar di Balai Kota Bogor itu diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari mantan pekerja lepas, pengemudi ojek online, hingga ibu rumah tangga yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga.
Harapan Warga di Balik Seleksi Jukir
Salah satu peserta, Nurjana (42), mengaku mendaftar sebagai calon jukir karena kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak. Ia sebelumnya bekerja sebagai tenaga penjualan atau sales promotion girl (SPG), namun kini tidak lagi memiliki pekerjaan tetap dan hanya sesekali menerima pekerjaan lepas. Suaminya pun tidak bekerja secara tetap sehingga penghasilan keluarga menjadi tidak menentu.
“Dulu mah SPG saya, nah sekarang lagi enggak kerja, soalnya anak kan lagi sekolah SMA buat bayaran anak juga,” kata Nurjana di Balai Kota Bogor. Ia berharap pekerjaan sebagai jukir resmi dapat memberikan penghasilan yang lebih rutin untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama biaya sekolah kedua anaknya.
Harapan serupa datang dari Ari Maulana (29), mantan pengemudi ojek online yang juga mengikuti seleksi. Ari mengaku pendapatan sebagai ojol tidak stabil, yakni sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per hari dalam kondisi kotor, dengan pendapatan bersih hanya sekitar Rp100 ribu. Karena itu, ia berharap sistem pengupahan jukir nantinya berupa gaji bulanan, bukan pembagian hasil retribusi parkir.
“Ya, harapannya sih pengennya sistemnya bukan bagi hasil, tapi sistem gaji. Kalau bagi hasil ya istilahnya sama aja kayak bohong kayanya, tapi mungkin kita coba dulu,” ungkap Ari.
Skema Pengelolaan Parkir yang Digodok
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa skema penghasilan bagi jukir resmi bukan berupa gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan pembagian hasil pengelolaan parkir. Pemerintah Kota Bogor berencana menerapkan skema pembagian hasil 60 banding 40 serta mendaftarkan para jukir dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya, sistem baru ini dapat final dan diterapkan pada awal tahun 2027.
Polemik Heboh soal jukir di Solo lebih banyak ketimbang lahan parkir, Dishub bilang begini menunjukkan bahwa persoalan jukir bukan sekadar soal jumlah, melainkan juga menyangkut legalitas, pendapatan, dan perlindungan sosial. Pendataan jukir resmi menjadi kunci agar jumlah tenaga parkir sebanding dengan luas lahan yang dikelola, sekaligus memastikan tidak ada pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Berikut sejumlah poin penting yang perlu dicermati dalam tata kelola perparkiran:
- Pendataan dan verifikasi jukir resmi agar jumlahnya sebanding dengan ketersediaan lahan parkir.
- Penerapan skema pembagian hasil yang transparan dan adil bagi jukir maupun pemerintah daerah.
- Perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para jukir.
- Pengawasan terhadap praktik pungutan liar dan jukir ilegal di lapangan.
- Penyediaan kanal pengaduan masyarakat terkait pelayanan perparkiran.
Fenomena Heboh soal jukir di Solo lebih banyak ketimbang lahan parkir, Dishub bilang begini pada akhirnya menjadi pengingat bahwa pengelolaan parkir membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, jukir, dan masyarakat. Tanpa penataan yang baik, persoalan jumlah jukir yang melebihi lahan parkir berpotensi menimbulkan gesekan sosial dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Ke depan, publik tentu menantikan penjelasan dan langkah konkret dari Dishub terkait penataan jukir, termasuk di Kota Solo. Sebab, isu Heboh soal jukir di Solo lebih banyak ketimbang lahan parkir, Dishub bilang begini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut hajat hidup banyak orang yang menggantungkan penghasilan dari sektor perparkiran. Penataan yang transparan, adil, dan berpihak pada kesejahteraan jukir menjadi kunci agar sektor ini dapat berjalan sehat dan berkelanjutan.
Dengan begitu, harapan warga seperti Nurjana dan Ari untuk mendapatkan penghasilan yang lebih pasti dapat terwujud tanpa harus berbenturan dengan persoalan jumlah jukir yang berlebihan. Pemerintah daerah dituntut mampu menghadirkan sistem perparkiran yang tertib, manusiawi, dan memberi kepastian bagi semua pihak.
