Mahfud MD Desak DPR Tindak Lanjuti Putusan MA soal Ijazah Gibran
Inforiau – 06 November 2026 | Mahfud MD Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MA Terkait Status Ijazah Wapres Gibran. Dorongan itu menjadi sorotan setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menilai pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka harus diselesaikan secara politik.
Dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/11/2026), Mahfud berharap proses penyelesaian secara politik terus berjalan di lembaga legislatif. Ia menilai parlemen memiliki peran penting untuk menindaklanjuti implikasi hukum dari putusan tersebut.
“Saya berharap gerakan untuk menyelesaikan Gibran secara politik, karena ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat, itu supaya terus diproses dari DPR,” kata Mahfud.
Pakar hukum tata negara itu juga menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh, bukan hanya di ranah penegakan hukum. Menurutnya, aparat kepolisian dan dunia politik perlu melakukan “bersih-bersih” agar ketatanegaraan ke depan berjalan baik dan negara tetap berkeadaban.
Dorongan ini muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal. Gugatan itu mempersoalkan validitas surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan menengah atas milik Gibran.
Melalui salinan putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang diterbitkan lewat e-Court pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran tidak sah. Amar putusan menyebutkan, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Dengan putusan itu, status dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perdebatan hukum dan politik. Mahfud menilai DPR perlu menindaklanjuti konsekuensi putusan, terutama terkait pemenuhan syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.
Ia menegaskan, penyelesaian di DPR tidak dimaksudkan untuk mengintervensi putusan pengadilan, melainkan untuk memastikan konsekuensi hukum dan politik dari pembatalan dokumen itu ditangani secara terbuka. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses ketatanegaraan tidak menyisakan persoalan berkepanjangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari DPR maupun pihak Wapres Gibran Rakabuming Raka mengenai dorongan tersebut. Publik menantikan apakah parlemen akan mengambil inisiatif politik untuk membahas putusan MA itu secara kelembagaan.
Editor: Sukri Mustakim
