Nusron Wahid Tak Kunjung Diperiksa KPK, Ray Rangkuti Soroti Kapasitas Lembaga Antirasuah
Inforiau – 25 Oktober 2026 | JAKARTA — Polemik seputar ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas. Isu Nusron Wahid tak kunjung diperiksa KPK, Ray Rangkuti: KPK saat ini tak terlatih tangani kasus besar menjadi sorotan publik setelah politikus Golkar itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pengamat politik Ray Rangkuti menilai bahwa KPK saat ini tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani perkara-perkara besar, sehingga penegakan hukum terhadap saksi yang mangkir pun terkesan berjalan lambat.
Nusron dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Panggilan pertama dijadwalkan pada 15 Oktober 2026, namun ia tidak hadir dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia. Panggilan kedua juga tidak dipenuhi dengan alasan agenda internal kementerian. Sikap tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan persoalan ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti tiga nama yang disebut pernah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni Nusron Wahid, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, dan Witjaksono. Ia mendesak KPK tidak berhenti pada pemanggilan, tetapi mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum. “Kalau saksi sudah dipanggil secara patut tetapi tetap mangkir, KPK harus tegas. Jangan sampai pemanggilan penyidik dianggap sekadar formalitas yang bisa diabaikan begitu saja,” ujar Boyamin, Minggu (25/10/2026).
Boyamin juga mengungkapkan bahwa perjalanan dinas Nusron ke Johor Baru, Malaysia, dilakukan tanpa izin resmi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Nusron hanya menyampaikan permohonan izin namun belum memperoleh persetujuan, tetapi tetap berangkat. “Pengajuannya juga baru hari Rabu, tapi belum dapat izin resmi, belum dapat ACC, tetap berangkat,” kata Boyamin. Ia menilai agenda kunjungan tersebut tidak mendesak dan meminta KPK segera melakukan penjemputan paksa.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyayangkan sikap Nusron yang dianggap telah berubah dari sosok yang dikenal tegas terhadap korupsi. “Setahu saya, Nusron itu ksatria antikorupsi. Apakah sekarang sudah berubah? Saya kurang tahu,” ujar Abduh kepada wartawan, Rabu (21/10/2026). Ia mengingatkan bahwa mangkir dari panggilan lembaga antirasuah dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah pejabat publik mendapat perlakuan istimewa di mata hukum.
Isu Nusron Wahid tak kunjung diperiksa KPK, Ray Rangkuti: KPK saat ini tak terlatih tangani kasus besar juga menyoroti kapasitas kelembagaan KPK. Ray Rangkuti menilai bahwa lembaga antirasuah tersebut perlu pembenahan serius, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi. Menurutnya, ketidakmampuan KPK menindak saksi yang mangkir secara tegas mencerminkan lemahnya kapasitas penanganan kasus besar. Hal ini diperparah dengan adanya kesan bahwa pemanggilan penyidik hanya bersifat formalitas.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri. Adapun empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Nusron Wahid di kantornya pun belum jelas. Sejumlah pegawai Kementerian ATR/BPN mengaku tidak mengetahui jadwal berkantor sang menteri. Pihak humas kementerian juga enggan berkomentar dan meminta permintaan wawancara melalui mekanisme birokrasi resmi. Sementara itu, KPK disebut tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa jika Nusron kembali mangkir.
Pengamat menilai bahwa persoalan ini menjadi ujian bagi KPK dalam menunjukkan ketegasan dan independensinya. Jika KPK tidak mampu menindak saksi yang mangkir secara konsisten, maka kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut akan semakin menurun. Isu Nusron Wahid tak kunjung diperiksa KPK, Ray Rangkuti: KPK saat ini tak terlatih tangani kasus besar seharusnya menjadi momentum bagi KPK untuk melakukan evaluasi internal dan memperkuat kapasitas penanganan perkara besar.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyoroti sikap Nusron Wahid sebagai pejabat publik, tetapi juga menguji integritas dan profesionalisme KPK. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi antikorupsi.
