Pasokan Gas Indonesia Dipangkas untuk Singapura, Energi Nasional Jadi Prioritas
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Kebijakan pengurangan pasokan gas Indonesia ke Singapura resmi berlaku mulai 24 Oktober 2026. Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memangkas volume ekspor gas bumi sebesar 31 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd) atau setara 31 BBTUD. Langkah ini diambil demi memprioritaskan kebutuhan energi dalam negeri, terutama untuk kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan bahwa pengurangan berasal dari dua wilayah utama. Sebanyak 15 BBTUD dipangkas dari Natuna, sementara 16 BBTUD lainnya berasal dari Sumatra, khususnya Wilayah Kerja Jambi Merang. “Mulai besok, kita kurangi ekspor gas ke Singapura. Dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatera 16 BBTUD,” ujarnya di sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 di Jakarta.
Gas dari Natuna dialihkan ke PLN Batam melalui Pipa WNTS–Pulau Pemping–Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari. Adapun gas dari Sumatra disalurkan melalui Pipa Transgasindo (TGI) untuk kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra. Djoko menegaskan kebijakan ini hanya menyasar Singapura karena jaringan pipa yang terdampak terhubung langsung ke negara tersebut.
Landasan Hukum dan Arahan Presiden
Pengurangan pasokan gas Indonesia ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 8 ayat (1) yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai survival mode serta fokus pada ketahanan energi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengevaluasi porsi ekspor gas. Ia bahkan membuka kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor ke negara tetangga demi memenuhi kebutuhan domestik. “Harus survival kan, harus memenuhi dulu kebutuhan dalam negeri,” tegas Bahlil.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mendukung penuh kebijakan ini. Kemenperin akan berkoordinasi agar industri memperoleh porsi pasokan yang memadai, terutama di Jawa bagian barat dan Lampung. Dukungan serupa datang dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) yang menilai prioritas gas untuk dalam negeri penting agar daya saing manufaktur tetap terjaga.
Respons Singapura: Dampak Dinilai Kecil
Otoritas Pasar Energi Singapura (Energy Market Authority/EMA) memastikan pemangkasan pasokan gas Indonesia tidak mengganggu kebutuhan energi nasionalnya. Juru bicara EMA menyebut volume gas yang terdampak hanya sekitar 17 BBTUD selama periode 18 hari, atau kurang dari 2 persen dari total konsumsi harian Singapura yang melebihi 1.000 BBTUD.
Meski demikian, importir gas Singapura disebut akan menempuh semua langkah yang tersedia dalam kontrak mereka untuk menyikapi pengurangan tersebut. “EMA memahami bahwa importir kami akan menempuh semua langkah yang tersedia dalam kontrak mereka terkait gangguan pasokan gas ini,” ujar juru bicara EMA.
EMA menegaskan pasokan energi Singapura masih mencukupi dan telah menyiapkan skenario kontingensi. Singapore GasCo dapat menambah impor LNG bila diperlukan, sementara pembangkit listrik diwajibkan mempertahankan cadangan bahan bakar darurat. Namun, Gas Supply, pemasok gas di bawah naungan Temasek, mengonfirmasi adanya penyesuaian distribusi ke sejumlah pelanggan industri akibat perubahan pasokan dari hulu.
Komposisi Pemanfaatan Gas Nasional
Data pemanfaatan gas nasional semester I-2026 menunjukkan sekitar 74,55 persen atau 3.972 BBTUD digunakan untuk kebutuhan domestik. Sementara itu, sekitar 1.353 BBTUD dialokasikan untuk ekspor yang terdiri dari LNG sekitar 998,77 BBTUD dan ekspor melalui pipa sekitar 354 BBTUD. Secara umum, porsi produksi gas saat ini sekitar 70 persen untuk domestik dan 30 persen untuk ekspor.
| Wilayah Sumber | Volume Dipangkas | Tujuan Pengalihan |
|---|---|---|
| Natuna | 15 BBTUD | PLN Batam (Pipa WNTS–Pemping–Batam) |
| Sumatra (Jambi Merang) | 16 BBTUD | Batam, Bintan, Sumatra (Pipa TGI) |
| Total | 31 BBTUD | Kebutuhan listrik domestik |
Tambahan produksi baru turut memperkuat pasokan gas Indonesia. Proyek Jangkrik North East #6 (JNE#6) dan Lapangan Maha-South Hub di lepas pantai Kalimantan Timur menambah sekitar 290 MMSCFD. Produksi di area tersebut diproyeksikan naik dari sekitar 450 MMSCFD menjadi sekitar 750 MMSCFD mulai awal November 2026, dengan investasi Lapangan Maha mencapai sekitar US$891 juta. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) juga telah mengamankan hampir 20 kargo LNG dari kilang domestik seperti Donggi-Senoro, Tangguh, dan Bontang hingga akhir 2026, dengan tingkat pemenuhan kebutuhan diperkirakan mencapai 95 hingga 96 persen.
Dampak dan Prospek ke Depan
Kebijakan pengurangan pasokan gas Indonesia ini memperlihatkan pergeseran cara pandang pemerintah terhadap gas bumi. Sumber daya energi tidak lagi semata dipandang sebagai komoditas ekspor penghasil pendapatan, tetapi juga sebagai sumber daya strategis untuk menunjang kebutuhan nasional, termasuk industri hilirisasi petrokimia yang membutuhkan gas sebagai bahan baku.
Dari sudut pandang ekonomi, peningkatan pemanfaatan gas domestik berpotensi mendukung rantai produksi nasional dan memperkuat daya saing industri. Namun, hasilnya akan sangat bergantung pada kesiapan fasilitas pengolahan, kebutuhan industri, infrastruktur distribusi, dan kebijakan harga gas. Pemerintah pun perlu memastikan tambahan pasokan benar-benar dapat diserap oleh industri dalam negeri secara efisien.
Hingga kini belum ada pengumuman apakah pengurangan pasokan akan diperpanjang atau diikuti pemangkasan tambahan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada kebutuhan energi domestik serta hasil evaluasi pemerintah terhadap alokasi gas nasional. Bagi Singapura, yang mengandalkan gas alam untuk sekitar 95 persen pembangkit listriknya, diversifikasi sumber energi dan kepastian kontrak menjadi kunci menjaga keamanan pasokan. Sementara bagi Indonesia, langkah ini menjadi ujian nyata dalam menyeimbangkan kebutuhan domestik, komitmen kontrak ekspor, dan ketahanan energi jangka panjang.
