Vonis 5 Tahun Penjara untuk Maidi: Hak Politik Dicabut, Uang Pengganti Miliaran Jadi Sorotan
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, akhirnya menerima vonis lima tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, itu tidak hanya menjatuhkan hukuman badan, tetapi juga mencabut hak politik Maidi selama lima tahun. Vonis tersebut menandai babak baru dalam perkara korupsi yang menjerat orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Madiun tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Tipikor Surabaya, majelis hakim menyatakan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perkara ini berkaitan dengan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Majelis hakim menilai perbuatan Maidi telah merugikan keuangan negara dan menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan secara berkelanjutan dari tahun ke tahun.
Hukuman Tambahan yang Memicu Perdebatan
Selain pidana penjara lima tahun, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Maidi. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Maidi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6.889.089.090 atau sekitar Rp6,8 miliar. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Maidi dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran.
Yang paling menyita perhatian adalah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Penasihat hukum Maidi, Joko Suprianto, mempersoalkan putusan tersebut karena dinilai tidak pernah muncul dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya, pihaknya perlu mencermati secara terperinci pertimbangan dan amar putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Joko juga mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Ia menegaskan bahwa program tersebut justru ditujukan untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun. Selain itu, ia menyoroti pembuktian perkara gratifikasi yang dinilai belum didukung keterangan saksi yang memadai, terutama terkait dugaan perintah pengumpulan uang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang diterima Maidi ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan pada 17 September 2026, jaksa penuntut umum meminta Maidi dijatuhi hukuman tujuh tahun dua bulan penjara. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 atau sekitar Rp8 miliar, serta meminta agar harta benda Maidi disita dan dilelang apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman Maidi. Ia belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, telah memasuki usia lanjut, serta memiliki prestasi tingkat nasional dan regional dalam memimpin Kota Madiun. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah Maidi menikmati hasil tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan tersebut secara berlanjut dari tahun ke tahun.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Kepala DPUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Thariq diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.418.928.000. Apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jejak Perkara dan Nilai Kerugian
Perkara yang menjerat Maidi berkaitan erat dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Madiun, termasuk yang berada di DPUPR dan TPA Winongo. Dalam uraian tuntutannya, jaksa KPK mengaitkan perkara ini dengan nilai uang yang mencapai Rp10,7 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya skala dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat termasuk Dahlan Iskan turut mengirimkan amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan ke PN Tipikor Surabaya. Langkah itu disebut sebagai bentuk pandangan terhadap rekam jejak Maidi selama memimpin Kota Madiun. Meski demikian, majelis hakim tetap berpegang pada fakta persidangan dan bukti yang diajukan jaksa.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukanlah alat untuk memperkaya diri. Kasus yang menimpa Maidi menunjukkan bahwa praktik pemerasan berkedok dana CSR dan gratifikasi tetap bisa diusut hingga ke meja hijau. Kini publik menanti langkah hukum selanjutnya, apakah pihak Maidi akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Sebagai penutup, vonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti miliaran rupiah, serta pencabutan hak politik selama lima tahun menjadi pukulan telak bagi Maidi. Perkara ini sekaligus menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi para pejabat agar tidak menyalahgunakan wewenang yang diamanahkan rakyat.
