Dugaan Korupsi Proyek Batas Desa, Direktur Polbeng Johny Custer Buka Suara
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Dugaan korupsi proyek batas desa ini kata Direktur Polbeng Johny Custer menjadi sorotan publik setelah kasus penyimpangan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Bermasa di Kabupaten Bengkalis mencuat. Johny Custer angkat bicara terkait keterlibatan seorang dosen berinisial Ad yang diduga memanfaatkan institusi kampus untuk menjalankan proyek penetapan tapal batas desa periode 2022–2025. Dalam keterangannya, Johny mengaku belum menemukan dokumen kontrak resmi antara Polbeng dan pihak desa terkait pekerjaan tersebut.
“Sejauh ini kami belum menemukan bukti kontrak resmi institusi dengan pihak desa terkait proyek tapal batas tersebut. Beliau hanya menyampaikan secara lisan kepada saya terkait pelaksanaannya. Saya tidak mengetahui ada aliran dana dari kegiatan itu,” ujar Johny saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Meski demikian, pihak kampus tidak tinggal diam. Polbeng telah membentuk tim komisi etik untuk memeriksa Ad, dosen Administrasi Bisnis yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai program BKK Desa Bermasa. Johny menegaskan, sanksi akan diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, dengan tingkat sanksi disesuaikan dengan bentuk dan beratnya kesalahan.
“Dosen kan punya kode etik. Hasilnya akan disampaikan ke Kementerian. Jika terbukti, akan kena sanksi, mulai dari ringan, sedang hingga berat, tergantung tingkat kesalahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Johny membenarkan telah menerima surat panggilan dari penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis untuk dimintai keterangan. Namun, ia meminta agar jadwal pemeriksaan diundur karena berbenturan dengan agenda lain. “Saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi karena ada kegiatan, saya minta jadwalnya diundur,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Johny menjelaskan bahwa setiap kerja sama proyek yang melibatkan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Polbeng harus melalui prosedur resmi. Pihak yang ingin menggunakan jasa lembaga tersebut wajib mengajukan surat kepada kampus, kemudian kerja sama dituangkan dalam kontrak yang mengatur pekerjaan dan mekanisme pembayaran. “Dalam kontrak tertuang. Pembayaran hasil pekerjaan dari rekening perusahaan ke rekening lembaga, tidak boleh ke rekening pribadi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris P3M Polbeng, Larbi Al Hadi, menambahkan bahwa permintaan kepada dosen untuk menjadi narasumber juga harus melalui institusi. Kampus nantinya menentukan dosen yang ditugaskan sesuai kebutuhan kegiatan. Hal ini untuk memastikan tidak ada praktik penggunaan nama institusi secara sepihak.
Sementara itu, penyidik Polres Bengkalis masih mendalami dugaan penyimpangan anggaran penetapan tapal batas desa yang bersumber dari program BKK Desa Bermasa. Program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut mengalokasikan dana APBD sebesar Rp1 miliar per desa setiap tahun. Dalam anggaran itu, terdapat kegiatan penetapan tapal batas desa dengan nilai sekitar Rp60 juta hingga Rp95 juta.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut diduga melibatkan aparatur desa, oknum dosen Polbeng, serta ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis. Penyidik disebut telah beberapa kali memeriksa Ad untuk mendalami perkara tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Hingga kini, dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti. Kasus dugaan korupsi proyek batas desa ini kata Direktur Polbeng Johny Custer menjadi perhatian karena melibatkan institusi pendidikan. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Sebagai kesimpulan, polemik dugaan korupsi proyek batas desa ini kata Direktur Polbeng Johny Custer menunjukkan komitmen kampus untuk menindaklanjuti secara internal melalui komisi etik. Namun, pengusutan oleh Polres Bengkalis tetap menjadi penentu apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana. Masyarakat menanti hasil penyelidikan yang objektif.
