Tragedi Cicalengka: Demi Judi Online, Ayah Tega Cekik dan Lempar Anak Kandungnya hingga Tewas
Inforiau – 26 Oktober 2026 | Fakta ayah bunuh anak di Cicalengka, pelaku minta ke istri agar uang sekolah anak dipakai judol, kembali mengungkap sisi kelam dari maraknya praktik judi daring di tengah masyarakat. Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RR harus meregang nyawa di tangan ayah kandungnya sendiri, DR (37), setelah berusaha melindungi ibunya dari amarah sang ayah yang memaksa meminta uang untuk bermain judi online. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Dungus Maung, Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa perselisihan bermula ketika tersangka meminta uang sebesar Rp500.000 kepada istrinya, SS (33). Uang tersebut sebelumnya telah disiapkan keluarga untuk membayar uang pangkal sekolah korban. Namun berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, uang itu hendak digunakan tersangka untuk berjudi secara daring. Fakta ayah bunuh anak di Cicalengka, pelaku minta ke istri agar uang sekolah anak dipakai judol ini menjadi titik awal rangkaian peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pelajar kelas X SMK tersebut.
Ketika permintaannya ditolak, DR tersulut emosi dan terlibat percekcokan sengit dengan istrinya. Melihat ibunya mendapat tekanan dan ancaman, RR berusaha membela dan menegur ayahnya yang dinilai memperlakukan ibunya dengan kasar. Namun upaya remaja itu untuk melindungi sang ibu justru memicu kemarahan DR yang semakin memuncak.
Menurut keterangan polisi, tersangka kemudian melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap anak kandungnya. DR diduga memiting leher korban selama sekitar 10 menit, lalu menendang bagian leher dan belakang kepala korban masing-masing satu kali. Tidak hanya itu, tersangka juga sempat melempar korban menggunakan bola lampu. Korban akhirnya tersungkur dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
“Dari keterangan yang kita dapat bahwa korban ini mengalami luka-luka, dicekik dan dipukul, dan sempat juga dilempar oleh lampu kepada korban,” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).
Hasil autopsi yang dilakukan tim medis menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat adanya resapan darah di bagian belakang kepala yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Menurut Tri, luka tersebut bisa diakibatkan dari pukulan maupun tendangan yang dialami korban sebelum menghembuskan napas terakhir.
Ibu korban langsung berteriak meminta pertolongan usai peristiwa tersebut. Warga yang berdatangan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cicalengka pada Senin (19/10/2026) pukul 22.48 WIB. Polisi bergerak cepat dan mengamankan DR pada malam yang sama tanpa perlawanan. Fakta ayah bunuh anak di Cicalengka, pelaku minta ke istri agar uang sekolah anak dipakai judol pun mulai terungkap dalam pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat DR dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat 1 dan 2 jo Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pasal berlapis tersebut mencerminkan beratnya ancaman hukuman yang menanti pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kecanduan judi online tidak hanya menghancurkan pelakunya secara finansial, tetapi juga dapat merenggut nyawa orang-orang terdekat. Fakta ayah bunuh anak di Cicalengka, pelaku minta ke istri agar uang sekolah anak dipakai judol seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk lebih serius menangani persoalan judi daring yang kian meresahkan. Seorang anak yang seharusnya menatap masa depan justru harus kehilangan nyawa karena uang yang seharusnya untuk pendidikannya malah dipertaruhkan di meja judi.
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga, khususnya sang ibu yang harus kehilangan anak sekaligus menyaksikan suaminya berurusan dengan hukum. Publik pun berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal kepada pelaku sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan judi online agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
