Nusron Wahid Tak Kunjung Diperiksa KPK, Ray Rangkuti: KPK Saat Ini Tak Terlatih Tangani Kasus Besar
Inforiau – 26 Oktober 2026 | Isu Nusron Wahid tak kunjung diperiksa KPK, Ray Rangkuti: KPK saat ini tak terlatih tangani kasus besar kembali mencuat ke permukaan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polemik yang tak kunjung tuntas ini memantik kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk pengamat yang menilai lembaga antirasuah kini menghadapi ujian kredibilitas serius. Persoalan Nusron Wahid tak kunjung diperiksa KPK, Ray Rangkuti: KPK saat ini tak terlatih tangani kasus besar pun menjadi sorotan publik yang menuntut kepastian hukum.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara resmi melaporkan persoalan saksi mangkir ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia menilai penanganan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan. Boyamin menyoroti tiga nama yang menurut keterangannya pernah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni Nusron Wahid, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, dan Witjaksono.
“Kalau saksi sudah dipanggil secara patut tetapi tetap mangkir, KPK harus tegas. Jangan sampai pemanggilan penyidik dianggap sekadar formalitas yang bisa diabaikan begitu saja. KPK harus menunjukkan bahwa proses hukum wajib dihormati oleh siapa pun,” ujar Boyamin.
MAKI meminta KPK mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi. Menurut Boyamin, jangan sampai muncul kesan bahwa saksi tertentu bisa mangkir berkali-kali tanpa tindak lanjut yang jelas. Ia menegaskan penegakan hukum harus berjalan konsisten, bukan bergantung pada siapa orang yang dipanggil.
Dua Kali Mangkir, Alasan Perjalanan Dinas dan Agenda Internal
Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan KPK. Pada panggilan pertama, ia absen dengan alasan agenda internal kementerian. Sementara pada panggilan kedua, ia disebut tengah melakukan perjalanan ke luar negeri. Meski demikian, ia sempat terlihat hadir dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Boyamin bahkan mengungkapkan bahwa perjalanan dinas Nusron ke Johor Baru, Malaysia, pada 15 Oktober 2026 dilakukan tanpa izin resmi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, permohonan izin baru diajukan pada hari keberangkatan dan belum memperoleh persetujuan, namun yang bersangkutan tetap berangkat.
“Pengajuannya juga baru hari Rabu, tapi belum dapat izin resmi, belum dapat ACC, tetap berangkat,” kata Boyamin. Ia menilai agenda kunjungan kerja tersebut tidak terlalu mendesak dan berharap KPK tetap konsisten melakukan penjemputan paksa agar polemik segera berakhir.
DPR Desak Kepastian dan Kesetaraan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, turut menyayangkan sikap Nusron. Politisi yang akrab disapa Abduh itu mengingatkan bahwa rekam jejak Nusron selama ini dikenal sebagai sosok yang tegas terhadap korupsi.
“Setahu saya, Nusron itu ksatria antikorupsi. Apakah sekarang sudah berubah? Saya kurang tahu,” ujar Abduh kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa sikap mangkir dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah pejabat publik mendapat keistimewaan di mata hukum. Abduh mendesak agar KPK bertindak objektif dan memberikan kepastian hukum tanpa membiarkan proses pemeriksaan berlarut-larut. Jika alasan ketidakhadiran tidak dapat dibenarkan dan syarat hukum terpenuhi, penjemputan paksa bisa menjadi pilihan.
Di sisi lain, isu Nusron Wahid tak kunjung diperiksa KPK, Ray Rangkuti: KPK saat ini tak terlatih tangani kasus besar memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kehadiran satu saksi, melainkan menyangkut kapasitas institusi dalam menangani perkara besar. Kritik yang dilontarkan pengamat menyoroti perlunya penguatan kapasitas penyidik agar mampu menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Empat Tersangka Orang Kepercayaan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.
Adapun empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi. KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hingga kini, keberadaan Nusron di kantornya pun sulit dikonfirmasi. Sejumlah pegawai Kementerian ATR/BPN mengaku belum melihat kehadiran sang menteri, sementara pihak humas dan sekretariat enggan berkomentar dan meminta permintaan informasi diajukan melalui mekanisme surat resmi.
Kritik mengenai Nusron Wahid tak kunjung diperiksa KPK, Ray Rangkuti: KPK saat ini tak terlatih tangani kasus besar menjadi cermin bahwa publik menuntut lembaga antirasuah untuk bertindak tegas dan konsisten. KPK dihadapkan pada ujian besar untuk membuktikan bahwa proses hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk pejabat publik yang memiliki jabatan strategis. Bila pemanggilan hanya berhenti sebagai formalitas, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi berpotensi terus tergerus.
Dengan dinamika yang terus berkembang, penanganan kasus ini akan menjadi barometer bagi kredibilitas KPK di mata masyarakat. Publik menanti langkah lanjutan yang jelas, terukur, dan sesuai koridor hukum, termasuk kemungkinan upaya jemput paksa apabila Nusron kembali mangkir. Kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan transparansi menjadi kunci agar polemik ini tidak berkepanjangan dan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
