115 UMKM Inhil di Sertifikasi Halal

Kamis, 11 Agustus 2016 23:05:47 736
115 UMKM Inhil di Sertifikasi Halal
ilustrasi
Tembilahan, inforiau.co - Untuk meningkatkan penjualan dalam produk usaha kecil dipasaran, setiap pengusaha mesti memenuhi ketentuan dalam pemasaran produk terutama pada makanan harus disertai lebel halal dari Mejelis Ulama Indonesia (MUI).
 
Mendorong keberadaan usaha kecil menengah dan mikro Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Inhil telah memfasilitasi 115 UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI dengan biaya yang ditanggung pemerintah daerah.
 
"Total smapai saat ini termasuk yang sudah kita ajukan 115 UMKM yang sudah mendapatkan lebel halal dari MUI," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM H Dianto Mampanini melalui Kepala Seksi‎ Sarana dan prasarana pengembangan UMKM‎ Guntur usai memberikan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM.
 
‎‎Acara tersebut dihadiri 60 pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan lebel halal pengusaha kecil dan menengah dapat lebih leluasa memasrkan produk mereka dimini market, digerai-gerai perbelanjaan.
 
"Ada banyak keuntungan dari UMKM yang telah mendapatkan lebel halal dari MUI, diantaranya bisa memasarkan produk dan isi kandungannya dapat dipertanggung jawabkan," terangnya.
 
Diskop UMKM sendiri memberikan fasilitas bagi pengusaha untuk mendapatkan sertifikasi halal hanya pada saat pertama pendaftaran saja untuk berikutnya pengusaha bisa melakukan sendiri perpanjangan sertifikasi halal tersebut.
 
"Masa berlaku sertifikasi halal 2 tahun. Selanjutnya untuk perpanjangan bisa dilakukan sendiri oleh pengusaha," tambahnya. Sertifikasi halal juga merupakan jaminan bagi konsumen bahwa mereka mengkonsumsi makanan yang sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. IKC

KOMENTAR