2 Pejabat Pemprov Dinonaktifkan oleh Gubernur Edy, Diminta Fokus Urus Uang Hilang Rp1,6 Miliar

Kamis, 07 November 2019 10:27:22 330
2 Pejabat Pemprov Dinonaktifkan oleh Gubernur Edy, Diminta Fokus Urus Uang Hilang Rp1,6 Miliar
Plt Kepala BPKAD Sumut Raja Indra Saleh

MEDAN Kanalsumatera.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Raja Indra Saleh dinonaktifkan dari jabatannya.
Ia diperintahkan untuk fokus menyelesaikan persoalan raibnya uang milik Pemprov Sumut senilai Rp 1,6 miliar di parkiran kantor Gubernur.
Raja Indra Saleh bersama Kepala Bidang (Kabid) Bidang Pengelola Anggaran Puad Perkasa dinonaktifkan dari jabatan.

Kini Plt BPKAD dijabat oleh Kepala Disdukcapil Sumut Ismael Sinaga.
Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Abdullah Khair Harahap membenarkan kabar penonaktifan dua pejabat di BPKAD tersebut. Tetapi, kedua orang ini kata dia hanya dinonaktifkan sementara saja dari jabatannya.
"Ya, mereka berdua dinonaktifkan sementara karena difokuskan untuk menyelesaikan masalah itu (uang hilang)," ucapnya melalui sambungan telepon genggam, Senin (23/9/2019).

Selain kedua orang itu, ada satu pegawai lagi di-nonjobkan.
"Ada satu lagi yang dinonaktifkan satu lagi.
Jadi mereka ada tiga orang lah," jelasnya.
Raibnya uang miliaran rupiah dari pelataran kantor gubernur itu kian makin tidak jelas ujungnya atau buram.

Menurut seorang pegawai Pemprov Sumut, kini Indra Saleh, Puad Perkasa dan Ismael Sinaga tengah berada di Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan.
"Mereka tadi pagi langsung ke Polrestabes," ucapnya yang tidak ingin identitas diketahui.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta untuk segera menyelesaikan masalah raibnya uang rakyat ini.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pejabat yang bertanggungjawab atas kehilangan uang tersebut.
Ia menganggap bahwa bawahannya tersebut tidak menjalankan tugas dengan baik atau lalai.
Polisi satuan reserse kriminal Polrestabes Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, Senin (23/9/2019).

Dua orang yang dianggap saksi kunci hilangnya uang tersebut adalah Muhammad Aldi selaku Staff Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indrawan Ginting, tenaga honorer di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut.Kedua pegawai yang saat itu bertugas mengambil uang dari bank kembali menjalani proses pemeriksaan.
Keduanya dan satu orang lagi yang belum diketahui identitasnya datang ke Polrestabes Medan, Jalan HM Said, memenuhi panggilan penyidik, mulai pukul 10.30 WIB.Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, saksi saat itu tengah berpakaian dinas.

Proses kasus keduanya kini masih ditangani oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan.
Informasi lain yang berhasil dihimpun, pada hari ini tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti, serta belum ada tersangka yang ditetapkan.
Ketika diwawancarai awak media, dua orang yang menjalani proses pemeriksaan enggan berkomentar.

KOMENTAR