2 Pria Sabu Diringkus Polsek Tapung, Akui Dapat Sabu Diduga Dari LP Bangkinang

Kamis, 08 Maret 2018 10:03:15 501
2 Pria Sabu Diringkus Polsek Tapung, Akui Dapat Sabu Diduga Dari LP Bangkinang

TAPUNG, Inforiau.co  - Jajaran Polsek Tapung pada Rabu (7/3/2018) sekira jam 10.30 WIB dalam melaksanakan giat patroli diwilayah hukum Polsek Tapung, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga lagi mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang berada diwilayah SP I (satu) Desa Petapahan Jaya Kec.Tapung.

Mendapati informasi tersebut, Tim Polsek Tapung atas perintah Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tapung, Kompol Indra Rusdi SH langsung bergerak menuju rumah yang diduga sedang ada warga yang mengkomsumsi narkotika jenis Sabu-sabu.

Dan setibanya dilokasi, melakukan pantauan serta dilanjutkan tindakan penggeledahan, dari hasil penggeledahan dirumah tersebut, tim menemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu menempel dipunggung terduga pria yang dijumpai disalah satu rumah yang berada diwilayah SP I (satu) Desa Petapahan Jaya ini.

Mendapati hal tersebut, tim lanjut melakukan penggeledahan dan ditemukan juga seperangkat alat yang diduga digunakan untuk menghisap sabu-sabu. Pada saat di introgasi singkat terhadap pria diduga penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan jenis sabu-sabu ini mengakui bahwa dirinya bernama AN alias APG (Lk, 31 Th).

Diduga tersangka AN alias APG ini juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan Tim Polsek Tapung adalah milik dirinya yang didapat dari seseorang yang diakuinya bernama NO alias TN (Lk, 35 Th).

Lanjut, Tim Polsek Tapung melakukan penyelidikan tentang keberadaan NO alias TN. Selang beberapa menit, diketahui NO alias TN sedang berada di rumahnya diwilayah SP I (satu) Desa Petapahan Jaya, dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap NO alias TN.

Dari NO alias TN ini, Tim Polsek Tapung Polres Kampar kembali menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket sedang yang didapat dari dalam kantong jaket warna coklat milik diduga tersangka NO alias TN. Dan saat diintrogasi singkat, NO mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya dan ianya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipesan melalui adeknya yang diketahui sedang berada di LP Bangkinang yang sedang menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama dengan NO alias TN.

Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Tapung, Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan, "Atas keterangan kedua terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, Tim Polsek Tapung Polres Kampar langsung membawa kedua tersangka (NO alias TN dan AN alias APG) beserta barang bukti ke Polsek Tapung guna proses selanjutnya." Pungkasnya.(has)

KOMENTAR