Ada Kesulitan Penyelesaian Masalah Aset Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas Jalan Pekanbaru-Dumai

Jumat, 18 Februari 2022 20:53:29 266
Ada Kesulitan Penyelesaian Masalah Aset Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas Jalan Pekanbaru-Dumai
Ilustrasi

Pekanbaru - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kata Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian, Dodi S. Riyadi menyampaikan bahwa
telah menyepakati beberapa upaya untuk menyelesaikan permasalahan aset Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas di sepanjang poros jalan Pekanbaru-Dumai.

Ia menerangkan, pada tahap awal ini, pemerintah pusat dan daerah sudah melakukan rapat koordinasi dan sudah melakukan pemetaan atau mapping terhadap inventarisasi masalahnya.

Yaitu dengan mengumpulkan data-datanya semua terkait dengan data-data BMN Hulu Migas dan data-data yang terkait dengan sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kanwil ATR/BPN.

Dodi S. Riyadi mengungkapkan, berangkat dari data yang sudah akurat itu, untuk selanjutnya akan dilakukan overlay tumpang susun untuk menghasilkan peta tumpang tindih. Jadi peta tumpang tindih ini akan menjadi acuan kerja dan sebagai dasar kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Ya ini faktanya, jadi kita tidak berbicara pada klaim tapi data, itu tentunya dilengkapi dengan evidence dengan bukti-bukti," katanya, usai rapat koordinasi penyelesaian permasalahan aset BMN Hulu Migas poros Pekanbaru-Dumai, di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (18/2/2022).

Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian menjelaskan, persoalan poros Pekanbaru-Dumai saat ini adalah persoalan tumpang tindih dan persoalan aset atas tanah masa lalu. Karena sebutnya, ini terletak pada data, yang dulunya banyak sekali aset BMN yang memang ditelantarkan.

Ia menjelaskan, aset tanah tersebut dinyatakan sebagai aset BMN tapi tidak pernah dipelihara batas-batas yang clear mana sebetulnya milik BMN. Sehingga dengan tidak adanya batas yang jelas tersebut, masyarakat masuk ke area itu.

Dengan perkembangan masyarakat yang pesat ini tentunya membutuhkan lahan untuk tinggal. Melihat bahwa ini lahan kosong dan di sepanjang akses jalannya bagus, masyarakat mulai menempati, sementara tidak ada teguran atau larangan atau tanda-tanda bahwa itu milik BMN.

"Itulah asal muasal permasalahan ini, sehingga tentunya di dalam proses keterlanjuran dan unsur kelalaian, inilah yang akan kita coba benahi satu-satu," ucapnya.

Dodi S. Riyadi melanjutkan, tentunya terhadap hal-hal yang sifatnya pelanggaran, akan ditindak, tapi kalau sifatnya keterlanjuran inilah yang akan sulit diselesaikan. Sehingga sebutnya, ini merupakan langkah awal penyelesaian permasalahan itu.

"Jadi bendera start baru kita kibarkan yang mudah-mudahan dari data yang bagus yang kita kumpulkan ini kita bisa bekerja secara sistematis, sehingga nanti rekomendasi persoalan ini tentunya kita akan laporkan dulu ke Pak Menteri (Menko Perekonomian)," ungkapnya.

Kemudian apabila perlu untuk dilakukan atau dilaporkan di dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden, maka permasalahan ini akan dilaporkan ke Presiden. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan arahannya menyelesaikan permasalahan aset tanah itu.

"Tentunya ini mohon arahan Pak Presiden seperti apa, apakah nanti penyelesaian dengan payung hukum cukup dengan Perpres, Keppres, saya kurang tahu," ucapnya.*

KOMENTAR