Ada Layanan Paspor Simpatik, Imigrasi Tanjunguban Buka di Hari Libur

Jumat, 25 Oktober 2019 09:11:05
Ada Layanan Paspor Simpatik, Imigrasi Tanjunguban Buka di Hari Libur
ilustrasi

Bintan, INFORIAU.co- Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban akan membuka layanan permohonan paspor di hari libur, tepatnya pada 26-27 Oktober mendatang. Selama dua hari itu, pemohon akan diberikan kemudahan untuk mengurus paspor.

Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana mengatakan, pelayanan paspor yang dilakukan khusus dua hari itu dalam rangka memperingati Hari Dharma Karyadika 2019.

“Kendala membuat paspor di hari kerja adalah rutinitas kerja, bahkan banyak pekerja yang mengajukan cuti untuk membuat paspor. Maka hadirnya layanan ini memang membatu pemohon paspor yang sibuk dengan rutinitas atau bekerja,” ujar Oddy, Kamis (24/10/2019).

Layanan yang dibuat tersebut juga dikenal dengan Paspor Simpatik 2019. Pemohon tidak perlu bersusah payah membuat registrasi online seperti biasanya melainkan langsung datang ke kantor dan langsung wawancara.

Pada pelayanan paspor simpatik ini berlaku bagi permohonan yang ingin buat paspor baru, pengganti atau perpanjang paspor karena habis berlaku maupun halaman penuh.

“Tapi tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak, hilang atau perubahan data,” jelasnya.

Oddy menambahkan, untuk kuota pemohon tidak dibatasi. Syaratnya melakukan pendaftaran langsung di kantor dari pukul 08.00 - 11.00 WIB sedangkan di atas waktu itu pendaftaran sudah ditutup. Dipastikan akan cukup banyak yang membuat paspor pada akhir pekan nantinya.

“Pelayanan paspor simpatik ini sudah dua kali dilaksanakan. Pertama dilakukan pada awal tahun 2019 lalu. Ketika itu antusias pemohon paspor merupakan para pekerja yang libur pada hari Sabtu dan Minggu,” sebutnya.

KOMENTAR