Akhirnya Bandar Shabu di Desa Penyasawan Di Tangkap Sat Res Polres Kampar

Jumat, 09 Juni 2017 12:50:44 767
Akhirnya Bandar Shabu di Desa Penyasawan Di Tangkap Sat Res Polres Kampar



Kampar,inforiau-Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar tangkap seorang bandar narkoba pada Kamis tengah malam (8/6/2017) pukul 23.45 Wib di Dusun III Penyasawan Selatan Desa Penyasawan Kec. Kampar.


Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah YJ alias YD (LK 49) warga Desa Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar.


Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus shabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah jarum kompor, 2 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (8/6) saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka YD yang berlokasi di Dusun Penyasawan Selatan Desa Penyasawan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dirumah tersebut.


Petugas berhasil mengamankan target seorang pria bernama YJ alias YD yang sedang berada didalam rumahnya, selanjutnya dengan disaksikan Ketua RT, RW dan Kadus setempat dilakukan penggeledahan di mobil dan rumah tersangka.


Dari hasil penggeledahan oleh Pihak Kepolisian ditemukan 1 paket besar shabu di dalam mobil Toyota Rush milik tersangka, dan kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan lagi 1 paket besar shabu yang dibungkus dengan Tisue warna Putih, didalam kotak rokok Dunhill yang disembunyikan dibawah lemari salah satu ruangan yang berada dilantai 2 rumah tersangka.


Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 buah bong dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis dan beberapa lembar plastik bening bekas pembungkus Shabu.


Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.Hen

KOMENTAR