Asyik Pesta Shabu 3 Orang Warga Desa Batang Batindih

Rabu, 05 Juli 2017 15:04:01 979
Asyik Pesta Shabu 3 Orang Warga Desa Batang Batindih

Kampar, inforiau.co - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar amankan 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Batang Batindih Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar pada Selasa siang (4/7/2017).

 

Tiga pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SW alias IW (LK 37) warga Jalan Anggrek VII Desa Sei Galuh Kec. Tapung, SP alias AN (LK 34) warga Jalan Mawar I Desa Batang Batindih Kec. Rumbio Jaya dan JF alias JE (LK 30) warga Jalan Tanera Desa Batang Batindih Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.

 

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 kotak plastik yang dilakban hitam, 2 pak plastik bening pembungkus shabu, 1 buah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (4/7/2017) sekira pukul 12.30 wib, saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku narkoba disalahsatu rumah diwilayah Tanera II Desa Batang Batindih Kec. Rumbio Jaya.

 

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

 

Tiga tersangka yang baru saja mengkonsumsi shabu berhasil diamankan, sementara 2 pelaku lainnya termasuk pemilik rumah berhasil melarikan diri.

 

Selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, beberapa peralatan untuk penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

 

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. hen

KOMENTAR