Bandar Ganja Bersama 12,5 Barang Bukti Diamankan

Rumbai, inforiau - Berhasil meringkus seorang pengguna narkoba jenis daun ganja berinisial Ar, akhirnya pihak Kepolisian dari sektor (Polsek) Rumbai langsung melakukan pengembangan dan berhasil menggulung seorang bandar narkoba jenis ganja bernama Ardiansyah Putra alias Dian Belawan (29) warga jalan Budi Luhur Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya, Senin (5/9/2016) siang.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari pengembangan pengguna berinisial Ar yang berhasil ditemukan barang bukti daun ganja beberapa paket pada Ahad (4/9/2016) malam. Mendapatkan warga jalan Suka Ramai Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Ghani lansung membentuk tim guna mengejar siapa bandar dan pemasok barang haram tersebut.
"Kita langsung membentuk tim mengejar pelaku, dan setelah itu kita memancing pelaku untuk mengantarkan barang haram ke rumah pelaku pertama," ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan pemesanan, tidak beberapa lama pelaku menggunakan sepeda motor dengan membawa anaknya yang masih belia terlihat menenteng pelastik yang berisikan ganja sekitar pukul 11.00 WIB. Anggota Kepolisian yang telah mengintai pelaku sejak lama langsung meringkusnya.
"Dilokasi pertama kita menemukan barang bukti dua bungkus daun ganja, setelah itu kita langsung melakukan pengeledahan dirumahnya. Disana kita berhasil menemukan 10 bungkus daun ganja yang terletak dibawah tempat tidur," jelas Kapolsek.
Pelaku yang tidak dapat berkutik setelah barang bukti berhasil ditemukan didalam rumahnya langsung digelandang menuju ruang penyidik Polsek Rumbai. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada di luar daerah.
"Teman pelaku berada di luar daerah, dan pelaku kita jerat dengan pasal 114 (1) jo 111 (1) undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun," kata Kapolsek.
Dari hasil pengembangan kasus, DN (33) teman tersangka Ar yang sudah ditangkap lebih dulu hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai.
Ia tertangkap tangan saat membawa dua bungkus ganja yang dibungkus dengan lakban kuning, di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (5/9).
‘’Dari AR kami dapatkan informasi ada pengedar yaitu DN, kami umpan, akhirnya DN datang membawa barang bukti’’ ujar Kapolsek.
Informasi mengenai DN diperoleh berdasarkan penyelidikan melalui seorang pemakai ganja yang telah diamankan oleh polisi sehari sebelumnya.
”Jadi dari AR (pemakai) kami dapat informasi bahwa pengedar atas nama DN. Setelah ditangkap, petugas membawa DN ke rumahnya.
Awalnya DN cuma membawa dua bungkus. Di rumahnya kami temukan sepuluh bungkus lagi. Totalnya 12,5 kilogram,’’ tutup Kapolsek.INT/EJO