Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Diajukan Sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara

Selasa, 26 April 2022 22:03:25
Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Diajukan Sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara
Bandara SSK II Pekanbaru

Inforiau - Sebagai upaya memberikan kemudahan dalam perjalanan jamaah haji Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengajukan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sebagai bandara Embarkasi Haji Antara (EHA) tahun 1443 Hijriah atau Tahun 2022 kepada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengajukan surat dengan Nomor 456/KESRA/169 tanggal 17 Januari 2022 tentang Permohonan Penetapan Kembali Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sebagai Badara Embarkasi Haji Antara tahun 1443 H/2022 M.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan itu dalam rangka memberikan kemudahan dan efisiensi layanan transportasi udara bagi jamaah haji Provinsi Riau tahun 1443 H/2022 M.

Syamsuar menyebutkan, pada musim haji tahun ini Pemprov Riau kembali mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Riau sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diperuntukkan bagi calon jamaah haji Provinsi Riau yang berjumlah lebih kurang 5.400 jamaan dengan anggaran sebesar Rp25.869.085.980.

Diketahui, tahun 2019 Bandara SSK II Pekanbaru juga ditetapkan sebagai bandara Embarkasi Haji Antara tahun 1441 H/2020 M. Namun dua tahun berikutnya sempat terhenti dikarenakan pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia, akibatnya keberangkatan jamaah haji tidak bisa diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Pada musim haji tahun 1441 H/2020 M dan 1442 H/2021, Pemerintah Republik Indonesia melakulan pembataan keberangkatan jamaah haji melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 dan Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalah Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadan haji tahun 2020 dan 2021," jelas Syamsuar.

Permohonan tersebut lantas direspon Kemenag RI yang tertuang dalam surat Nomor B-25020/Dj.Dt.II.II.4/Hj.05/04/2022 yang menjelaskan bahwa Bandara SSK II Pekanbaru dapat dioperasikan sebagai bandara Embarkasi Haji Antara tahun 1443 H/2022 M, dengan beberapa pedoman, diantaranya pertama, biaya operasional haji di Embarkasi Haji Antara Riau menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi kecuali biaya akomodasi jamaah haji selama diasrama haji.

Kedua, Pemprov Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari bandara Emabarkasi Haji Antar Riau ke babdara Embarkasi dan Debarkasi Haji Batam.

Ketiga, proses layanan Customs, Immigration and Quarantine dan layanan satu atap lainnya dilakukan di Asrama Haji Antara Riau.

Keempat, jamaah haji asal Emabrkasi Batam akan diangkut Saudi Arabian Airlines menggunakan type pesawat Boeing 747-400 kapasitas 450 seat.

Penetapan Bandara SSK II Pekanbaru sebagai bandara Embarkasi Haji Antara masih dalam proses Menteri Agama, sementara masa operasional haji akan dimulai pada tanggal 4 Juni 2022, maka Kemenag RI dalam suratnya mengingatkan Pemprov Riau melalukan lelang pesawat feeder sesuai ketentuan yang berlaku.*

KOMENTAR